Dugaan Korupsi Dana BOS Diproses Tertutup

0
709

JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencium kasus pelanggaran penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah di Nusa Tengga­ra Barat (NTB) diproses secara tertutup di Kantor Polda NTB.

“Pengelolaan dana BOS mad­rasah menjadi praktik mal­administratif yang melibatkan madrasah di NTB. Mereka ‘memainkan’ dana BOS secara berjemaah,” ungkap Koordinator JPPI Ubaid Matraji saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (29/9).

Pernyataan itu menyusul adanya dugaan pelanggaran penggunaan dana BOS secara berjemaah oleh 2.256 madrasah­ di Provinsi NTB pada 2018. Ubaid Matraji menyatakan dana BOS madrasah senilai Rp200 miliar itu digelontorkan Kemenag langsung ke rekening 2.256 sekolah madrasah di NTB.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019, mengenai penyaluran dana BOS bagi madrasah.

Hanya, JPPI meminta Kementerian Agama (Kemenag) bersikap proaktif mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana BOS madrasah. Pasalnya, lanjut Ubaid, oknum pelaku mengoordinasi pembelian kebutuhan sekolah dengan dana BOS kepada satu penyedia. Menurutnya, Polda NTB masih menyelidiki 28 orang dari Kemenag tentang dugaan korupsi itu.

Kemenag mengakui adanya dugaan penyelewengan dana BOS madrasah di NTB. “Kasus sudah diinvestigasi Irjen Kemenag. Namun, sejauh mana perkembangan kasus, kami belum dapat laporan,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar menjawab Media Indonesia, kemarin.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin saat dikonfirmasi menjawab singkat memberi imbauan untuk menggunakan sesuai aturan. “Ya, itu sebuah keharus­an,” tukas Kamarudin.

Ahmad Umar menambahkan, mulai 2019 Kemenag didukung World Bank merintis­ piloting pengembangan aplikasi elektronik rencana kerja madrasah (Rkam-E) yang digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan BOS secara transparan dan akuntabel secara daring.

Pantau belanja langsung

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memantau masalah pengelolaan dan pendistribusian dana BOS di daerah.

“Dana BOS dari Kementerian Keuangan ditransfer ke pemerintah provinsi (pemprov). Prosedur penyaluran dari pemprov ke sekolah mengikuti aturan Kemendagri,” ungkap Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi, kemarin.

Didik Suhardi meminta pengelolaan dana BOS dikonfirmasi ke Kemendagri. “Agar mereka tahu persoalan di lapangan,” cetusnya. Jenis belanja dana BOS, lanjut Didik, terbagi dua: untuk sekolah swasta belanja hibah, sedangkan untuk sekolah negeri belanja langsung.

“Pengelolaan dana belanja langsung di Kemendagri, sedangkan Kemendikbud mengatur pemanfaatan dan monitoring saja,” tukas Didik.

Leave a reply