Disdik Palembang Berlakukan Sistem Baru ini untuk Penerimaan Siswa SMP
PALEMBANG — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP akan dimulai pada bulan Mei mendatang. Berbeda dari tahun sebelumnya, PPDB kali ini menerapkan sistem zonasi.
Apa itu sistem zonasi? Sistem zonasi ini adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan wilayah atau letak rumah dengan lokasi sekolah yang dituju.
Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam peraturan Mendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB. Hal ini dilakukan karena zonasi sekolah merupakan salah satu cara untuk melakukan pemerataan pendidikan.
“Tahun ini PPDB tingkat SMP akan dilakukam secara zonasi, tak ada lagi yang berdasarkan hasil tes atau apapun,” ujar Kabid SMP Disdik Kota Palembang, Herman Wijaya, awal pekan ini.
Dengan sistem zonasi ini, tak ada lagi istilah sekolah unggulan dan semua sekolah sama saja sehingga pemerataan pendidikan pun bisa dirasakan oleh setiap siswa.
Untuk sistem zonasi, sekolah harus memprioritaskan alamat dari calon peserta didik itu sendiri. Dianjurkan, siswa yang diterima harus alamatnya sama tak jauh dari lokasi atau jarak sekolah tersebut. “Sistem zonasi ini harus berdasarkan letak rumah dekat dengan sekolah. Misalnya tak boleh siswa yang tinggal di Kenten dan sekolahnya di daerah Demang Lebardaun kan jauh sekali dari lokasi rumah,” jelas dia.
Setiap sekolah, harus menerima berkas dari calon peserta didik yang dilengkapi dengan kartu keluarga (KK) sehingga dapat diseleksi alamat dari calon peserta didik tersebut.
Setelah diseleksi melalui berkas dan berdasarkan zonasi namun sekolah masih kekurangan siswa maka boleh diseleksi dengan melihat rapor anak tersebut.
“Persentasinya 95 persen berdasarkan zonasi, sisanya bagi siswa berprestasi. Jadi untuk siswa berprestasi memang tetap ada kuotanya tapi hanya 5 persen saja, sisanya kita memang menerapkan zonasi,” jelas Herman.
Ditambahkan di tahun ini untuk PPDB tidak ada sistem online. “Kita belum menerapkan sistem online. Untuk sistem zonasi pun, calon peserta didik bisa datang ke sekolah yang dituju dengan membawa beberapa persyaratan,” ungkap dia.
Ia mengimbau jika ada sekolah yang melakukan pendaftaran secara online silakan saja tapi jangan membebankan dan menyulitkan calon peserta didik. “Silakan saja asal berjalan lancar, yang pasti sistem PPDB yang diutamakan yakni sesuai zonasi,” ungkap dia.(rie)
-SYARAT UMUM MASUK SMP
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Fotokopi Rapor kelas IV, V dan VI dan hasil USBN
* Penerimaan dimulai Mei 2018
* Khusus lewat jalur PMPA dimulai April
* Bisa datang langsung ke SMP, diurus sekolah atau bisa juga online, tergantung sistem yang diberlakukan sekolah
Penulis: Sri Hidayatun
Editor: Lisma
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.