
Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Seorang Guru Besar Unpad
Polisi akan menyelidiki kasus kekerasan seksual di Universitas Padjadjaran. Kampus dan polisi diminta bersinergi menuntaskan kasus ini.
Kepolisian Daerah Jawa Barat bakal menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Padjadjaran. Sejumlah pihak meminta kampus bekerja sama dengan polisi agar pelaku, jika terbukti bersalah, dipastikan mendapat sanksi hukum.
Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Rumi Utari mengatakan sudah mengetahui kasus (kekerasan seksual) ini. Dia menyebut, pihaknya akan turun tangan mengusutnya.
”Iya, kami akan lidik (lakukan penyelidikan),” kata Rumi kepada Kompas, Kamis (16/4/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/01/07/67c5805b5a7c0af0551d261cb10255b1-cropped_image.png)
Kekerasan seksual ini diduga melibatkan seorang guru besar di Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran. Korbannya disebut mahasiswa program internasional. Kasus ini mencuat setelah potongan percakapan diduga antara pelaku dan korban beredar di media sosial, Rabu (15/4/2026).
Pada hari yang sama, Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad dan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Keperawatan Unpad menyatakan keprihatinan dan menegaskan dukungan terhadap korban.
Mereka juga mendesak kampus mengambil langkah cepat, termasuk memastikan perlindungan dan pendampingan korban serta menciptakan ruang akademik yang aman.
Dinonaktifkan
Pada Kamis siang, Rektor Unpad Prof Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menyampaikan keprihatinannya terkait kejadian ini. Dia menyebut, kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun di lingkungan kampus.
Arief menyebut telah menonaktifkan sementara terduga pelaku dari seluruh kegiatan akademik. Selanjutnya, Unpad menjalankan prosedur penanganan dugaan kekerasan seksual.
:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/04/09/6b222839aae144702eabbbb95b2714d1-images_38_.jpeg)
Hal itu, kata Arief, dimulai dengan membentuk tim investigasi yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad dan senat fakultas.
”Apabila dalam proses investigasi terbukti ada pelanggaran, berupa kekerasan seksual, Universitas Padjadjaran akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arief.
Di luar kasus tersebut, Arief menekankan penanganan tindakan kekerasan seksual perlu ditangani hati-hati. Pihaknya akan selalu memperhatikan prosedur pembuktian dengan saksama agar tidak menimbulkan keputusan keliru ”Meski begitu, titik keberpihakan Unpad adalah kepada korban,” tutur Arief.
Ke depan, Arief memastikan pencegahan kekerasan bakal dilakukan. Semua dilakukan demi menciptakan ruang aman bagi warga Unpad di lingkungan kampusnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/photo/ori/2022/10/11/fa908637-6a5b-46c0-b491-f4788446d2cf.jpg)
Sinergi kampus dan polisi
Terkait hal ini, sejumlah pihak meminta Unpad dan polisi bersinergi. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menegaskan, jika pelaku terbukti bersalah harus diproses hukum. Unpad, menurut dia, jangan hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga bekerja sama dengan kepolisian untuk membawa pelaku ke ranah pidana.
”Apabila hanya diselesaikan secara administratif, akan sangat melukai korban. Biasanya dalam kasus yang melibatkan guru besar, korbannya diduga lebih dari satu orang,” ucap Ubaid.
Pegiat isu kekerasan seksual dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Susanti Ainul Fitri, berpendapat, Unpad harus membentuk tim pencari fakta independen. Tujuannya, mengusut dugaan kekerasan seksual secara komprehensif dan tuntas.
”Masalah ini jika terbukti benar, pelaku diduga menggunakan relasi kuasa yang sangat berpengaruh dalam berbagai jenis kekerasan seksual,” kata Susanti.












