Analisis Laporan JPPI 2025

Mengurai Benang Kusut Kekerasan di Satuan Pendidikan
0
1991

NEW INDONESIA – Laporan terbaru dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bertajuk “Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak 2025” menyajikan data yang menghentak publik. Dokumen ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm keras bagi ekosistem pendidikan di Indonesia mengenai kondisi keamanan peserta didik yang kian terancam.

Tren Kasus: Peningkatan Tajam yang Mengkhawatirkan

Substansi utama dalam laporan ini menyoroti tren kenaikan kasus kekerasan yang signifikan. Sejak tahun 2020 yang mencatat 91 kasus, angka ini melonjak drastis hingga mencapai 614 kasus pada tahun 2025. Peningkatan lebih dari enam kali lipat dalam lima tahun ini mengindikasikan bahwa mekanisme pencegahan yang ada saat ini belum efektif meredam agresivitas di lingkungan sekolah.

Titik Rawan: Sekolah, Pesantren, dan Madrasah

Laporan JPPI 2025 memetakan tiga titik rawan terjadinya kekerasan:

  • Sekolah Formal (SD-SMA): Menyumbang angka tertinggi sebesar 57%.

  • Pesantren: Mencatat angka 14%.

  • Madrasah: Sebesar 13%.

Data ini menegaskan bahwa institusi pendidikan berbasis agama sekalipun tidak luput dari ancaman kekerasan. Menariknya, lokasi kejadian tidak hanya terbatas di dalam kelas (48%), tetapi juga meluas ke luar satuan pendidikan (40%) dan asrama (10%).

Profil Pelaku dan Korban: Krisis Relasi Kuasa

Temuan yang paling memprihatinkan adalah identitas pelaku kekerasan. Guru dan tenaga kependidikan mendominasi sebagai pelaku sebesar 57%, disusul oleh sesama siswa sebesar 33%. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan otoritas dalam relasi guru-murid yang menyumbang 46,25% dari pola relasi kekerasan.

Di sisi lain, siswa tetap menjadi korban mayoritas (90%). Jenis kekerasan seksual masih mendominasi profil kasus, diikuti oleh perundungan (bullying) dan kekerasan fisik. Data gender menunjukkan perempuan lebih rentan terhadap kekerasan seksual (79%), sementara laki-laki lebih sering menjadi korban kekerasan fisik (96%).

Tantangan Perlindungan Anak di Luar Jam Sekolah

Laporan ini mengungkap fakta bahwa mayoritas kekerasan (70%) justru terjadi di luar jam sekolah. Ini menjadi tantangan besar bagi kebijakan perlindungan anak, karena pengawasan tidak bisa lagi hanya difokuskan pada kegiatan belajar-mengajar formal, melainkan harus mencakup seluruh spektrum aktivitas siswa.

Rekomendasi Strategis untuk Masa Depan

Sebagai penutup, JPPI menawarkan lima rekomendasi kebijakan yang terarah:

  1. Mainstreaming Gender: Memastikan perspektif gender dalam setiap kebijakan pendidikan.

  2. Sistem Perlindungan Berbasis Sekolah: Mewajibkan audit tahunan independen terhadap keamanan sekolah.

  3. Reformasi Etika Guru: Mengintegrasikan etika perlindungan anak dalam syarat kenaikan pangkat dan pelatihan guru.

  4. Layanan Pemulihan Proaktif: Menghadirkan psikolog dan pekerja sosial di sekolah tanpa menunggu adanya laporan.

  5. Restorative Justice: Mengedepankan pemulihan yang berkeadilan bagi korban, bukan sekadar mediasi formalitas.

Download Buku: Link
02 - Hasil Pemantauan JPPI 2025_

Comments are closed.