Uang Perpisahan Sekolah Termasuk Pungli
KUNDUR – Pembayaran uang perpisahan sekolah masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Jaksa Pengacara Negara Senopati mengatakan, pelaksanaan acara perpisahan, baik kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA menyalahi aturan jika memungut sumbangan dana dari orang tua, meski telah disepakati pihak sekolah dan komite.
“Kami diminta untuk dapat memberikan penjelasan terkait pungutan untuk perpisahan di sekolah. Ini tugas kita untuk memberikan penjelasan kepada mereka bahwa pungutan atau sumbangan itu menyalahi aturan,” ujarnya dalam pertemuan bersama masyarakat, khususnya pihak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA di wilayah Kecamatan Kundur di aula SMPN 1 Kundur, baru-baru ini.
Pertemuan itu dilakukan atas permintaan komite sekolah untuk mempertanyakan pondasi hukum terkait pelaksanaan perpisahan di sekolah. Kegiatan diikuti perwakilan kepala sekolah, komite, dan orang tua murid di 30 sekolah, terdiri dari 23 SD, 3 SMP, dan 4 SMA.
Senopati menyebutkan, pasal 10 ayat 1 dan 2 permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite menyebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan,” katanya.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.