Tiga Tahun Zonasi PPDB, 9 Poin Catatan JPPI
Jakarta – Baru-baru ini Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia JPPI dan beberapa mitra menyorot khusus penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya. Sejauh ini tujuan penerapan sistem zonasi dalam PPDB diharapkan akan terwujud pemerataan pendidikan, peningkatan kompetensi guru dan mutu sekolah.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, penerapan zonasi sejauh ini belum berdampak terhadap pemerataan kualitas pendidikan dan mutu sekolah.
“Memang,dalam rangka pemerataan kualitas, pemerintah salah satunya menerapkan sistem zonasi saat PPDB, langkah lainnya apa? Belum tampak jelas, “tegas Ubaid baru-baru ini di Jakarta.
Akibatnya, Ubaid menambahkan, penerapan zonasi tiap tahun berpotensi mengundang kisruh, apalagi jika tidak dibarengi dengan upaya lain terkait mutu sekolah yang lebih menyeluruh.
Dalam evaluasi 3 (tiga) tahun penerapan zonasi yang dilakukan JPPI dan mitra sedikitnya memiliki sembilan poin kritisi sebagai berikut.
- Penerapan zonasi baru menjawab masalah-mamsalah akses peserta didik, belum menjawab masalah-masalah mutu dan kualitas sekolah
- Kompetensi guru perlu ditingkatkan
- Infrastruktur sekolah tidak disiapkan
- Rendahnya alokasi APBD Pendidikan, kurang dari 20 persen
- Political Will pemerintah daerah, kabupaten kota dan provinsi rendah
- Sinergi antar lembaga terkait pendidikan minim, terutama Kemendagri , Kemendikbud dan Kemenag
- Ketimpangan, relasi kuasa di sekolah
- Transparansi , akuntabilitas pelaksanaan PPDB masih lemah
- Lemahnya partisipasi “warga sekolah” atau komunitas peduli pendidikan
Sementara, seperti dikutip tirto.id Perkumpulan Wali Murid DKI Jakarta 8113 (Koloni 8113) mengungkap temuan soal pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah sekolah dasar di Jakarta. Dalihnya bermacam-macam, mulai dari berjualan buku sampai merayakan hari besar keagamaan dan hari besar nasional. “Pada prinsipnya sekolah dibolehkan mengadakan perayaan hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Perayaan hari besar keagamaan dan hari besar nasional adalah bagian dari proses pendidikan,” kata Sekretaris Koloni 8113 Jumono di Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Jumono mengatakan, pihaknya secara reguler melakukan audiensi dan membahasnya dengan Ombubsman RI, terutama terkait pelaksanaan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB online.
Pihak ombudsman RI, tambah Jumono , ternyata sejak tahun 2015 telah mendorong pemerintah/Kemendikbud untuk menerapkan sistem zonasi dalam proses PPDB online.
Tenaga Ahli Ombudsman Achmad Sobirin mengatakan, sistem zonasi merupakan salah satu upaya melakukan pemerataan kualitas.
“Sayangnya masih banyak daerah yang tidak menerapkan sistem zonasi seperti yang diatur dalam Permendikbud, “ imbuh Achmad Sobirin.
Analis mengatakan, guna mencegah berbagai hambatan pendidikan, terutama dari aspek regulasi, maka perlu dilakukan koordinasi menyeluruh kementerian terkait di pusat dengan pimpinan daerah terutama di kabupaten kota dan provinsi. Pemerintah daerah harus didorong lebih peduli terhadap sektor pendidikan. Meyakinkan pemerintah daerah bahwa investasi disektor pendidikan sangat penting. Pendidikan yang berkualitas punya pengaruh yang besar untuk mendongkrak bukan cuma pendapatan perkapita warga tapi bisa mengubah kualitas hidup. Politik praktis yang mendominasi sektor pendidikan harus ditiadakan.
Pendidikan dinilai masih menjadi domain Kemendikbud dan Kemenag RI, padahal Kemendagri punya andil besar guna lebih memajukan sektor pendidikan. Serta mendorong warga proaktif untuk melakukan pengawasan mencegah praktik korupsi pendidikan, berlandaskan transparansi, akuntabilitas dan lebih partisipatif. (Berbagai Sumber)
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.