Polemik Pendidikan Tinggi: Kasus Stikom Bandung dan Wajah Suram Perguruan Tinggi Indonesia

0
60
Kasus pembatalan ijazah ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung periode 2018–2023 menjadi sorotan publik.
Kejadian ini diibaratkan sebagai “puncak gunung es” yang memperlihatkan realitas suram dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah, menyebutkan kasus Stikom Bandung hanyalah sekelumit dari praktik jual beli ijazah yang terjadi secara masif namun jarang terungkap.
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis)—yang kini bertransformasi menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)—seharusnya memiliki peran vital dalam mengawasi dan membina perguruan tinggi swasta (PTS).
Namun, menurut Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat-Banten, M Samsuri, lembaga ini hanya memfasilitasi peningkatan mutu kampus, bukan mengawasi langsung.
“Meski begitu, kami tetap terlibat dalam proses monitoring dan evaluasi di PTS,” tegas Samsuri.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyoroti akar permasalahan yang lebih mendalam, yaitu komersialisasi pendidikan tinggi. Ia menilai, hal ini memunculkan kampus-kampus swasta “guram” yang tidak berkualitas.
“Dari sekitar 3.000 perguruan tinggi di Indonesia, hanya 5% yang merupakan kampus negeri. Sisanya, mayoritas swasta, dan banyak yang tidak memenuhi standar mutu pendidikan,” ungkap Ubaid.
Fenomena ini membuka peluang bagi praktik jual beli ijazah, penganugerahan gelar abal-abal, hingga manipulasi nilai akademik. “Kampus-kampus seperti ini mencoreng citra pendidikan tinggi Indonesia,” lanjutnya.
Kejanggalan di Stikom Bandung: Ijazah Tanpa Kuliah
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan evaluasi kinerja akademik (EKA) di Stikom Bandung dan menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk:
Perbedaan data akademik mahasiswa,
Dugaan jual beli nilai, Ijazah yang diterbitkan tanpa melalui proses perkuliahan.

Atas dasar temuan tersebut, Stikom Bandung mencabut ijazah 233 mahasiswanya yang telah lulus dalam periode 2018–2023.
Keputusan ini memberikan dampak signifikan bagi para alumni yang kini telah memasuki dunia kerja. Dua alumni yang ijazahnya dibatalkan mengaku khawatir terhadap masa depan mereka.
“Kami sudah bekerja, tapi dengan pembatalan ini, status kami menjadi tidak jelas,” ungkap salah satu alumni yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan perguruan tinggi di Indonesia beroperasi sesuai standar akademik.
Tanpa langkah konkret, wajah pendidikan tinggi Indonesia akan terus dicoreng oleh praktik-praktik curang yang merugikan masa depan generasi muda.
Itulah beberapa temuan pelanggaran akademik di Stikom Bandung yang mengakibatkan pembatalan ijazah alumni perguruan tinggi tersebut.***
https://www.timenews.co.id/pendidikan/99514426433/polemik-pendidikan-tinggi-kasus-stikom-bandung-dan-wajah-suram-perguruan-tinggi-indonesia?page=2.

Comments are closed.