Nawacita Pendidikan Nasional Banyak Masalah

0
1100

Jakarta – Agenda prioritas Presiden Joko Widodo dalam Nawacita salah satunya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan mutu pendidikan. Berbagai langkah sudah dilakukan oleh pemerintah. Tapi tampaknya masih ada celah yang harus terus diperbaiki. Terutama dalam meningkatkan mutu pendidikan sebagaimana yang dicita-citakan.

“Karena itu, pada momentum Hari Pendidikan Nasional tahun 2017 ini, JPPI mencatat, setidaknya ada 7 masalah pendidikan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah dalam mewujudkan nawacita bidang pendidikan,” kata Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, dikutip koranjakarta di Jakarta baru-baru ini.

Dilema utama, kata Ubaid, program wajib belajar (wajar) 12 tahun masih di persimpangan jalan. Penyebabnya karena tidak adanya payung hukum. Perbincangan soal realisasi wajar 12 tahun mengemuka sejak awal pemerintahan Jokowi hingga tahun 2015. Sepanjang tahun 2016-2017, tidak ada lagi perbincangan dan langkah untuk mewujudkan hal tersebut.

Indeks Pendidikan Indonesia di Bawah Filipina

Penelitian terbaru yang dilakukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa indeks layanan pendidikan di Indonesia pada tahun 2016 berada pada peringkat lebih rendah daripada Filipina dan Ethiopia.

Dari lima indikator yang diukur seperti dilaporkan laman psmakemdikbud , bahwa dalam penelitian Right to Education Index (RTEI), yang meliputi governance, availability, accessibility, acceptability dan adaptability, Indonesia mendapat skor 77 persen. Hal tersebut menunjukkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia setara dengan dua negara lain yaitu Honduras dan Nigeria tapi lebih rendah daripada Filipina dengan skor 81% dan Ethiopia dengan skor 79%.

JPPI mengatakan bahwa tiga dari lima hal di atas perlu perhatian khusus, yaitu kualitas guru (availability), lingkungan sekolah yang belum ramah anak (acceptability) serta diskriminasi terhadap kelompok marjinal (adaptability).

Rendahnya skor kualitas guru tersebut diakibatkan tidak meratanya ketersediaan guru terutama di daerah terdepan, terluar dan terpencil. Hasil tes yang dilakukan pada tahun 2016 menunjukkan bahwa kompetensi guru di Indonesia masih di bawah standar.

Kebanyakan sekolah di Indonesia juga masih dianggap sebagai lingkungan yang kurang ramah terhadap anak karena menigkatnya laporan adanya tindak kekerasan, baik fisik maupun non-fisik di sekolah. Kasus perisakan (bullying), kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak sekolah sering muncul di media masa.

JPPI juga mengatakan bahwa akses pendidikan bagi kelompok marjinal perlu segera dibenahi. Kelompok marjinal ini mencakup wanita, anak-anak di penjara, para penyandang cacat, anak-anak dari keluarga tidak mampu dan para pengungsi.

Penelitian yang dilakukan RTEI bekerja sama dengan RESULTS Internasional ini dijalankan di 14 negara secara acak dengan tujuan mengukur pemenuhan hak atas pendidikan. Urutan peringkat kualitas pendidikan berdasarkan RTEI adalah sebagai berikut: Inggris (87%), Kanada (85%), Australia (83%), Filipina (81%), Ethiopia (79%), Korea Selatan (79%), Indonesia (77%), Nigeria (77%), Honduras (77%), Palestina (76%) dan Tanzania (73%).

Kekerasan di sekolah

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengklaim 80 persen siswa menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan. Argumentasi itu diperkuat survei Right to Education Index (RTEI) pada 2016 dengan ribuan koresponden siswa.

“80 persen dari mereka itu mengaku masih alami kekerasan di bangku sekolah,” kata Ubaid di area car free day (CFD) Jalan M.H Thamrin, seperti dilaporkan metrotvnews di Jakarta Pusat baru-baru ini.

Ada bermacam-macam jenis kekerasan terjadi, yang paling umum ialah bullying antarpelajar. Tak hanya itu, tawuran antarseklolah serta senioritas yang menjurus pada penindasan masih kerap terjadi.

Ubaid mengungkap, yang paling memprihatinkan justru kekerasan di sekolah melibatkan pendidik. Pendidik disebut kerap memberi tekanan terhadap murid dengan dalih perintah otoritas sekolah.

Ubaid menuturkan, pihaknya telah membuka website untuk mengakomodasi laporan kekerasan melalui laporanpendidikan.com. Sayangnya, tak jarang siswa yang berani melapor kemudian dipanggil sang guru.

“Mereka dianggap mencemarkan nama baik sekolah, malah diintimidasi guru,” keluh dia.

7 Masalah Pendidikan Indonesia

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat tujuh masalah pendidikan yang harus segera diselesaikan pemerintah untuk mewujudkan Nawacita bidang pendidikan.

“Masih ada celah yang harus terus diperbaiki, terutama dalam meningkatkan mutu pendidikan sebagaimana yang dicita-citakan,” kata Koordinator Nasional JPPI, A. Ubaid Matraji kepada Republika.co.id, baru-baru ini.

Pertama, nasib program wajib belajar (wajar) 12 tahun ini masih di persimpangan jalan. Alasannya, program itu belum memiliki payung hukum. Perbincangan soal realisasi wajar 12 tahun ini mengemuka sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 2015.

Namun, sepanjang 2016-2017, tidak ada lagi perbincangan dan langkah untuk mewujudkan hal itu. Menurutnya, mandegnya wajar 12 tahun akibat tidak adanya payung hukum yang dapat mendorong untuk mewujudkannya.

Ubaid beranggapan, seharusnya, UU Sisdiknas harus diamandemen khususnya pasal terkait wajar sembilan tahun diubah menjadi 12 tahun. Atau, bisa juga didorong melalui Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan wajar 12 tahun di provinsi.

Kedua, angka putus sekolah dari SMP ke jenjang SMA mengalami kenaikan. Hal ini dipicu maraknya pungutan liar di jenjang MA/SMK/SMA. Banyak kabupaten/kota yang dulu sudah menggratiskan SMA/SMK, tapi kini mereka resah karena banyak provinsi yang membolehkan sekolah untuk menarik iuran dan SPP untuk menutupi kekurangan anggaran untuk pendidikan.

Menurutnya, alih wewenang pengelolaan jenjang sekolah menengah ini tidak menjawab kebutuhan wajar 12 tahun. Namun, hanya peralihan wewenang yang justru menimbulkan masalah baru.

Ketiga, pendidikan agama di sekolah mendesak untuk dievaluasi dan dibenahi, baik metode pembelajarannya maupun gurunya. Berdasarkan penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta (Desember 2016), terdapat 78 perden guru PAI (Pendidikan Agama Islam) di sekolah, setuju jika pemerintah berdasyarkan syariat Islam dan 77 persen guru PAI mendukung organisasi-organisasi yang memperjuangkan syariat Islam.

Ubaid menilai hal itu merupakan cara pandang yang berbahaya bagi keutuhan NKRI. Jika dibiarkan, benih-benih intoleran dan sikap keagamaan yang radikal akan tumbuh subur di sekolah.

Keempat, masih lemahnya pengakuan negara atas pendidikan pesantren dan madrasah (diniyah). Model pendidikan ini berperan sejak dahulu, jauh sebelum Indonesia merdeka.

Namun, kini perannya termarginalkan karena tidak sejalan dengan kurikulum nasional. Maka, tidak heran, jika belakangan ini kekerasan atas nama agama, SARA, dan benih-benih radikalisme tumbuh subur. Sebab, pendidikan agama di sekolah tidaklah cukup memadahi.

Pendidikan agama tidak bisa dilakukan secara instan di sekolah. Jadi, sekolah perlu bersinergi dengan lembaga pesantren dan madrasah diniyah untuk memberikan pemahaman agama yang komprehensif (tafaqquh fiddin), yang bervisi rahmatan lil alamin. Untuk itu, RUU madrasah dan pesantren harus masuk Prolegnas 2017.

Kelima, pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus tepat sasaran dan tepat waktu. Bersekolah bagi kaum marginal masih jadi impian. Marginal di sini terutama dialami oleh warga miskin dan anak-anak yang berkebutuhan khusus.

Angka putus sekolah didominasi oleh kedua kelompok tersebut. Program BOS, BSM, dan KIP perlu dievaluasi karena nyatanya masih banyak anak miskin yang susah masuk sekolah. Pendistribusian yang lambat, alokasi yang tidak akurat, dan juga penyelewengan dana turut menyelimuti implementasi program tersebut.

Khusus untuk kelompok difabel, mereka terkendala susahnya menemukan sekolah inklusi. Akhirnya, mereka harus bersekolah dengan teman yang senasib, dan semakin menjadikannya tereksklusi dari realitas sosial.

Keenam, kekerasan dan pungutan liar di sekolah masih merajalela. Potret buram pendidikan di Indonesia masih diwarnai oleh kasus kekerasan di sekolah dan pengaduan pungli. Modus kekerasan ini sudah sangat rumit untuk diurai, karena para pelakunya dari berbagai arah.

Komponen utama sekolah, yakni, wali murid, guru, dan siswa, satu sama lain berperan ganda. Artinya, masing-masing dapat berperan sebagai pelaku, dapat pula jadi korban. Penerapan sekolah ramah anak menjadi penting untuk direvitalisasi. Di sisi lain, fakta pungutan liar di seakan tidak dapat dikendalikan, terutama terjadi di sekolah negeri yang harusnya bebas pungutan dan juga terjadi di jenjang sekolah menengah.

Ketujuh, ketidak-sesuaian antara dunia pendidikan dengan dunia kerja. Saat ini ada lebih dari tujuh juta angkatan kerja yang belum mempunyai pekerjaan. Sementara di saat yang sama, dunia usaha mengalami kesulitan untuk merekrut tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan siap pakai.

Ini menunjukkan bahwa ada gap antara dunia industri dengan ketersedian tenaga terampil di Indonesia. Ini penting, sebab di era MEA, serbuan tenaga kerja asing akan meminggirkan dan mempensiundinikan tenaga kerja Indonesia. Untuk itu, perbaikan dan penyempurnaan kurikulum di sekolah juga harus mampu menjawab masalah ini. (Berbagai sumber/Tim)

Leave a reply