Memaknai Manajemen Berbasis Sekolah

0
850

Sampai saat ini kami belum pernah menjumpai dan melihat langsung sebuah komite sekolah yang dalam menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan amanat regulasinya. Regulasi yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Meski Permendikbud ini dikritisi banyak pihak karena mengatur juga tentang diperbolehkannya komite sekolah menggalang dana dari masyarakat namun esensi dari peran, tujuan dan tugas komite sekolah masih melekat dan tidak mengalami perubahan di dalam regulasi ini.

Komite Sekolah sebagai anak kandung Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang mestinya menjadi badan yang mandiri pada kenyataannya masih terkooptasi oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan. Kooptasi ini pada akhirnya mengejala sebagai pembentukan komite sekolah di sekolah, institusi pendidikan dan komunitas pendidikan hanya sebagai bentuk formalitas belaka. Yang penting sekolah memiliki komite sekolah.

Kondisi ini terus berlanjut hingga hari ini, seperti tidak ada yang peduli. Selama proses belajar di sekolah berjalan lancar dan tidak ada persoalan yang muncul kepermukaan dan menjadi pemberitaan di berbagai media maka kondisi pendidikan berjalan baik. Bahwa mutu pendidikan negara ini masih jauh tertinggal dari negara tetangga sebelah itu lain persoalan. Dan anggaran sektor pendidikan yang digelontorkan oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu dan akses itu juga persoalan lain.

Pemangku kepentingan pendidikan yang terdekat dengan sekolah nampaknya kehilangan ruh dengan apa tujuan pendidikan. Kalau kita perhatikan lebih seksama ke dalam keseharian yang terjadi di sekolah maka kita mendapati sekolah itu seperti tempat yang tidak istimewa untuk murid-murid. Istimewa yang dimaksud adalah sekolah adalah tempat menimba ilmu, tempat berinteraksi seputar pengetahuan, tempat dimana setiap murid ingin cari tahu. Tempat yang menyenangkan dengan apa yang didapat dan dihadapi. Kepala sekolah dan guru datang ke sekolah hanya sebatas mengugurkan kewajiban sebagai guru bahkan cenderung seperti pekerja atau karyawan. Rutinitas tanpa tantangan. Siapa yang bertanggung jawab atas situasi dan kondisi ini ? Semua bertanggung jawab.

Lalu apa yang terjadi dengan sekolah unggulan atau sekolah favorite yang kata orang metode pembelajaran dan guru-guru yang mengampu mata pelajaran di sekolah unggulan sangat berkualitas. Apa betul guru di sekolah unggulan lebih berkualiatas dalam mengajar ? Meski tanpa penelitian kami yakini bahwa kualitas guru di sekolah unggulan sama dengan kualitas guru yang tidak unggulan. Yang membedakan adalah murid-murid yang berada di sekolah unggulan memang memiliki kelebihan akademis dari murid-murid sekolah tidak unggulan. Murid-murid yang sudah cerdas itu ditopang pula dengan kegiatan bimbingan belajar di luar sekolah. Dengan kata lain bahwa sekolah unggulan bukan karena gurunya berkualitas tapi karena murid-muridnya memang sudah berbakat dan cerdas. Guru Cuma mengarahkan bukan mengajarkan. Meski ini asumsi tapi kami yakini itulah yang terjadi sesungguhnya.

Pada situasi dan kondisi sekolah yang tidak berkembang yang penyebab dominannya adalah soal manajemen maka dibutuhkan keterbukaan dan komunikasi yang intens antara kepala sekolah, guru, komite sekolah dan orang tua murid. Namun sebelum pada tahap itu hendaknya pihak sekolah harus serius dalam melakukan pembentukan komite sekolah. Melalui rapat dengan seluruh orang tua murid dan menyampaikan visi – misi sekolah kepada para orang tua murid sekaligus melaksanakan visi –misi bersama komite sekolah dan orang tua murid.

Hal lain yang tak kalah penting adalah kesadaran bahwa mengubah pola pikir bahwa kepala sekolah dan guru lebih tahu soal pendidikan. Pola pikir seperti kepala sekolah dan guru lebih tahu soal pendidikan harus diubah menjadi sekolah membutuhkan pemikiran, gagasan dan ide-ide dari para pemangku kepentingan untuk kemajuan dan peningkatan kualitas mutu pendidikan di sekolah. Bukan persoalan mudah mengubah pola pikir dan kultur birokrasi untuk itu dibutuhkan kekuasaan kewenangan yang lebih besar dari kepala pemerintah atau kepala daerah mendobrak pola pikir dan kultur birokrasi. Kewenangan untuk merotasi/mengganti atau mencopot birokrat yang melanggar aturan atau tidak mengindahkan kebijakan yang partisipatif.

Akhirnya dibutuhkan upaya yang intens dalam berkomunikasi dengan kepala pemerintahan atau kepala daerah. Upaya itu harus dilakukan bersama oleh praktisi pendidikan, penggiat pendidikan, aktivis lembaga swadaya pendidikan dan anggota legislatif pro rakyat. Komunikasi itu untuk mewujudkan suatu pemahaman bersama dalam kerangka yang tertuang dalam dokumen kesepakatan yang ditargetkan menjadi sebuah regulasi. Evaluasi dan monitoring atas implementasi kesepakatan dapat diserahkan kepada komite sekolah, guru, orang tua murid dan masyarakat.

Jakarta, Mei 2018

Jumono

Sekretaris Perkumpulan Wali Murid Koloni 8113.

Leave a reply