Kekisruhan PPDB Berpotensi Masih Berlanjut di 2020
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan system Zonasi di 2020 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kekisruhan diprediksi masih terjadi, karena permasalahan di hulu yakni pemerataan kualitas sekolah belum tuntas.
“Penyesuaian kebijakan tentan PPDB Zonasi masuk dalam program merdeka belajar JPPI menilai kekisruhan zonasi kemungkinan berlanjut di 2020. Karena zonasi itu sesuatu yang ada di hilir. Kenapa pemerintah tidak selesaikan yang di hulu dulu. Zonasi itu hilir, kalau anggapan sekolah di daerah itu kualitasnya merata,” ungkap Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam Catatan Akhir Tahun Pendidikan 2019 di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2019.
Lebih lanjut, niat apik pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud dengan Zonasinya yang sudah bergulir sejak 2017 yang ingin memeratakan pendidikan dan tidak ada lagi label sekolah favorit ini justru kontradiktif dengan kenyataan di daerah. Di daerah kata Ubaid, sekolah-sekolah justru berlomba melabeli sekolahnya, mulai dari sekolah unggulan sampai pilot project.
“Jadi di daerah itu menciptakan sekolah unggulan yang membedakan dengan sekolah lain. Di pusat mungkin sekolah sudah merata, tapi di daerah kontradiktif, justru beramai-ramai bikin sekolah unggulan,” ungkapnya.
Karena itu, kata Ubaid, bukan salah orang tua jika masih berorientasi memilih menyekolahkan anaknya ke sekolah yang berlabel tersebut, ketimbang memilih sekolah yang jaraknya dekat dengan rumah namun kualitasnya kurang baik.
“Kalau masyarakat daerah memilih sekolah yang baik dan enggak mau deket rumah, itu bukan salah orang tua atau masyarakat. Tapi karena pemerintah (daerah) sendiri yang menciptakan kelas-kelas di sekolah. Jadi enggak sinkron saat ini,” terang Ubaid.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memutuskan untuk mengubah komposisi kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis Zonasi. Jika sebelumnya jalur prestasi hanya 15 persen, maka mulai tahun depan kuotanya ditambah menjadi maksimal 30 persen. Sedangkan untuk jalur zonasi murni menjadi minimum 50 persen.
(CEU)
Sumber: Medcom.id