
JPPI Dorong Revisi UU Sisdiknas yang Berkeadilan dan Bebas Komersialisasi
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti sejumlah isu krusial dalam proses revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam paparannya, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menekankan pentingnya menjadikan pendidikan sebagai hak asasi, bukan komoditas yang diperjualbelikan.
Ubaid menyebutkan bahwa selama 10 tahun terakhir, angka partisipasi sekolah mengalami stagnasi, khususnya pada kelompok usia 16–18 tahun yang masih di bawah 80%. Ia juga menyoroti ketimpangan antarprovinsi, di mana capaian tertinggi mencapai 90% namun terendah hanya 47%.
“Negara wajib memastikan akses pendidikan yang adil dan gratis, apalagi untuk jenjang wajib belajar. Komersialisasi pendidikan harus dihentikan,” tegas Ubaid saat di Seminar Nasional Pendidikan RUU SISDIKNAS dan Komitmen Negara dalam Pemenuhan HAK Pendidikan di Jakarta pada Selasa, (29/4/2025).
JPPI juga menyoroti minimnya daya tampung sekolah negeri yang menyebabkan rebutan kursi setiap tahun ajaran baru. Hal ini berkontribusi pada rendahnya angka partisipasi dan mendorong anak didik ke sekolah swasta berbayar tinggi.
Dalam usulannya, JPPI meminta DPR dan pemerintah: Mempertegas pendidikan sebagai hak konstitusional; Menutup celah privatisasi dan pungutan liar; Mendorong partisipasi publik dalam revisi UU; Menjamin transparansi dan publikasi draf RUU serta Meninjau kembali isu sentralisasi, kesejahteraan guru, dan pembiayaan pendidikan.
“Revisi UU Sisdiknas harus menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengejar target administratif,” tutup Ubaid.
JPPI Dorong Revisi UU Sisdiknas yang Berkeadilan dan Bebas Komersialisasi