JPPI Dorong Pemda Gandeng Sekolah Swasta di PPDB

0
141

Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta menghentikan sistem seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Daya tampung sekolah harus disesuaikan dengan jumlah calon pendaftar.

“Karena itu, PPDB itu tidak boleh lagi sekolah negeri minded, harus juga melibatkan sekolah swasta,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2024.

Dia mengatakan sistem di pusat sudah dibenahi. Selanjutnya, saat PPDB pemerintah daerah wajib melibatkan sekolah swasta untuk menyediakan daya tampung sesuai dengan calon peserta didik.

Ubaid mengatakan sebenarnya daya tampung sekolah tidak kurang. Hal itu bila sekolah negeri dan sekolah swasta dilibatkan dalam PPDB.

“Kekurangan bangku itu terjadi karena pemerintah daerah hanya ngurusi sekolah negeri saja,” tegas dia.

Padahal, kata dia, tugas pemeritah adalah membiayai, memfasilitasi, dan memastikan semua anak mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dan berkeadilan di semua jenis sekolah.

“Mau sekolah negeri maupun sekolah swasta,” ujar Ubaid.

www.medcom.id

Comments are closed.