JPPI Kritik Keras Pemerintah: Guru Honorer Ditinggalkan, Karyawan SPPG Dimanjakan

0
46

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kembali mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai akhir Desember 2026. JPPI menilai kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak serius memberikan kepastian nasib bagi para guru honorer.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut surat edaran itu terkesan menjadi cara halus pemerintah untuk mengakhiri masa kerja guru non-ASN tanpa solusi yang jelas, terkait pengangkatan maupun kesejahteraan mereka.

“Melalui SE ini, pemerintah seolah-olah hanya ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN di sekolah negeri dengan cara ‘dipecat’ secara halus lewat tenggat waktu Desember mendatang. Ini ironis dan menyakitkan,” kata Ubaid dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Beritasatu

Comments are closed.