Salah Kaprah Rebutan Sekolah

0
8

Di tengah komitmen pemerintah menjalankan program Wajib Belajar 13 Tahun, proses masuk sekolah justru terasa semakin ruwet.

Serasa ada yang janggal setiap musim penerimaan murid baru. Di tengah komitmen pemerintah menjalankan program Wajib Belajar 13 Tahun, proses masuk sekolah justru terasa semakin ruwet. Mengapa sengkarut ini terus berulang?

Menurut saya, ini bukan semata-mata akibat gangguan teknis pendaftaran atau kesalahan administrasi. Masalahnya jauh lebih mendasar. Karut-marut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah cermin bagaimana pemerintah mengelola dua persoalan yang belum selesai: keterbatasan daya tampung sekolah dan ketimpangan mutu pendidikan. Jika tidak diselesaikan, keributan yang sama akan terus berulang.

Yang terjadi saat ini, pemerintah daerah terlalu sibuk urus sekolah negeri, tapi lupa berapa anak yang mesti dilayani. Dinas pendidikan seolah-olah memosisikan dirinya sebagai panitia SPMB di sekolah negeri.

Persoalannya, daya tampung sekolah negeri jelas tidak memadai. Karena itu, penerimaan murid baru menjadi arena kompetisi rebutan bangku. Mestinya keterbatasan sekolah negeri bisa ditutupi dengan ketersediaan bangku di sekolah swasta. Karena itu, pelibatan sekolah swasta harus masuk dalam satu sistem pendaftaran yang terintegrasi.

Langkah ini sebenarnya sudah dipayungi oleh Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini membuka ruang pelibatan sekolah swasta ketika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi. Sayangnya, karena sifatnya belum wajib, implementasinya di tiap daerah akhirnya menjadi belang-belang.

Di Jakarta, SPMB tahun ini melibatkan 103 sekolah swasta secara gratis dan terintegrasi dalam SPMB online. Di sejumlah daerah lain, pelibatan sekolah swasta sudah dimulai, tetapi belum terintegrasi. Selain belum merata, kontribusi daya tampungnya masih terbatas dan skema pembiayaannya belum jelas.

Seleksi yang mendiskriminasi

Ricuh SPMB berikutnya dipicu rebutan bangku di sekolah favorit atau unggulan. Ada fenomena penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah negeri yang dianggap unggulan atau favorit. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan serius soal mutu sekolah yang masih timpang. Data Kemendikdasmen 2025 menunjukkan, hanya 16 persen satuan pendidikan (2.777 sekolah) yang memiliki capaian mutu baik, yang tersebar di 1.170 kecamatan.

Ketimpangan mutu ini membuat peluang anak memperoleh pendidikan berkualitas sangat bergantung pada di mana ia lahir dan tumbuh. Akibatnya, orangtua berlomba masuk sekolah yang dianggap unggulan, bahkan sebagian ada yang memanipulasi domisili, dokumen prestasi, hingga nekat ”beli” kursi. Ini terjadi bukan soal perilaku orang tua semata, melainkan pada sistem yang mempertahankan kesenjangan mutu antarsekolah.

Ketika hanya sebagian kecil sekolah dianggap bermutu, permintaan akan terkonsentrasi pada sekolah-sekolah tertentu. Dari sinilah seleksi menjadi tak terhindarkan. Dalam praktiknya, sistem ini justru berpotensi mendiskriminasi anak-anak yang gagal memenuhi kriteria administratif tertentu, sekalipun mereka memiliki hak yang sama atas pendidikan.

Tiap tahun energi pemerintah diarahkan untuk mengatur cara masuk sekolah negeri. Mulai dari gonta-ganti nama jalur hingga otak-atik jatah kuota. Padahal, persoalan mendasarnya bukan pada cara memilih murid, melainkan pada bagaimana memastikan semua anak memperoleh tempat belajar yang layak. Apa pun jalurnya: domisili, prestasi, afirmasi, ataupun mutasi, sistem seleksi selalu menghasilkan kelompok yang diterima dan ditolak.

Pemenuhan hak semua anak

Kalau sudah begini, bagaimana jalan keluarnya? Menurut saya, yang paling mendasar adalah mengubah paradigma dari pendekatan seleksi menuju pendekatan pemenuhan hak. Jika ini dijadikan pijakan, maka arah kebijakan pendidikan pun harus berubah. Ada beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, perlu perencanaan strategis yang terukur dalam rangka pemerataan mutu sekolah. Upaya ini harus dibarengi dengan mengakhiri kebijakan yang melanggengkan sekolah unggulan atau favorit. Selama pemerintah terus membangun sekolah-sekolah khusus dengan fasilitas dan sumber daya yang jauh lebih baik, selama itu pula ketimpangan mutu akan terus diproduksi.

Hemat saya, rencana Presiden mendirikan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) perlu diarahkan sebagai instrumen pemerataan mutu, bukan menciptakan sekolah-sekolah eksklusif baru, seperti kecenderungan yang terjadi pada Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat. SNT perlu ditempatkan di wilayah yang mutu pendidikannya masih buruk. Saya membayangkan, SNT berfungsi sebagai pusat transformasi pendidikan daerah (regional education hub) yang memperkuat sekolah-sekolah di sekitarnya. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak siswa berprestasi yang diterima, melainkan seberapa besar kesenjangan mutu antarsekolah dan antarwilayah berhasil dipersempit.

Kedua, mengakhiri sistem seleksi dan menggantinya dengan rights-based school system. Sistem ini menempatkan semua anak ke satuan pendidikan yang bermutu sebagai bagian dari pemenuhan hak. Ke depan, bukan orangtua yang harus bingung mencari sekolah, melainkan pemerintah wajib menyediakan dan menempatkan setiap anak pada layanan pendidikan yang layak, bermutu, dan dekat dengan tempat tinggalnya.

Pemerintah wajib mendata semua anak usia sekolah dan memetakan kapasitas sekolah negeri ataupun swasta yang memenuhi standar. Orangtua tetap dapat memilih beberapa sekolah tujuan, tetapi pilihan tersebut tidak menentukan diterima atau tidak diterima. Sistem penempatan pemerintah kemudian mencocokkan lokasi tempat tinggal, pilihan orangtua, kapasitas sekolah, kebutuhan khusus anak, dan prinsip pemerataan. Jadi, orangtua tidak perlu lagi waswas anaknya tidak dapat jatah sekolah.

Terakhir, soal pembiayaan. Pendekatan pembiayaan pendidikan harus menempatkan anak sebagai pusat pendanaan. Artinya, uang negara mengikuti anak, bukan semata-mata mengikuti status sekolah, negeri atau swasta. Program wajib belajar tidak cukup dimaknai sebagai kewajiban anak bersekolah, tetapi juga kewajiban negara menanggung beban biaya pendidikan mereka.

Model ini sesungguhnya lebih sesuai dengan semangat konstitusi dan kebijakan wajib belajar. Rebutan sekolah seharusnya tidak terjadi di negara yang mewajibkan seluruh anak bersekolah. Jika setiap tahun jutaan keluarga masih dipaksa bersaing memperebutkan bangku sekolah negeri yang terbatas, maka yang bermasalah bukan anak-anaknya, melainkan sistem pendidikan yang gagal memenuhi hak mereka.

*) Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)

kompas

Comments are closed.