Angkat Guru Non-ASN Jadi ASN PPPK!

0
22

Koordinator Nasional Perhimpun­an Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendesak pemerintah agar tidak memberhentikan guru non­-ASN, tapi mengangkat mereka menjadi ASN PPPK penuh waktu.

Satriwan mengungkapkan, keberadaan guru honorer atau non-ASN di sekolah/madrasah negeri selama ini menjadi penyelamat terhadap proses pembelajaran di kelas bagi murid.

Pa­salnya, sebaran guru ASN tidak me­rata di wilayah Indonesia, banyak da­e­rah masih kekurangan guru, karena dihentikannya penerimaan guru PNS sejak 7 tahun terakhir.

“Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer non-ASN, merekalah yang memenuhi kebutuh­an atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah.

Oleh karena itu, pe­me­rintah jangan memecat 200.000 lebih guru honorer non-ASN di sekolah negeri, tapi angkat status mereka sebagai ASN PPPK penuh waktu,” kata Satriwan melalui siaran pers.

Kemudian, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah melarang tegas pemerintah daerah atau sekolah merekrut guru honorer atau non-ASN.

Pasal 66 berbunyi, pegawai non-­ASN atau nama lainnya wajib di­selesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Acara Ulang Tahun Lahirnya SE Mendikdasmen No 7 Tahun 2026 justru merupakan upaya Mendikdasmen memberi kepastian status dan penggajian bagi guru non-ASN. Pasalnya, banyak pemerintah daerah tidak memperpanjang kontrak atau akan memecat para guru ho­­norer non-ASN tersebut.

Bahkan, Kemdikdasmen via SE itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 yang tak dapat tunjang­an profesi dari pusat.

“Persoalan rekrutmen guru PPPK sejak 2019-2024 selalu diliputi persoalan pelik, baik dari sisi anggaran, rekrutmen, analisis jabatan, ketidakjelasan karier, kontrak yang berbeda-beda, dan bentuk diskriminasi lainnya.

Kondisi tersebut diperburuk de­ngan lahirnya Kemenpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh wak­tu yang membuat tata kelola guru ASN makin kompleks, runyam, bah­kan diskriminatif,” tutur Satriwan.

Satriwan menegaskan, P2G men­de­sak pemerintah pusat membuka kembali rekrutmen guru PNS sebagai solusi kekurangan dan persoalan kla­sik tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itulah Presiden Pra­bowo menuntaskan tata kelola guru nasional yang meliputi 5 pilar tata ke­lola guru, yaitu kesejahteraan tinggi, kompetensi unggul, rekrutmen se­suai kebutuhan, distribusi yang adil, dan perlindungan yang kuat.

“Kami juga mendesak pemerintah pusat tidak mengurangi anggaran transfer ke daerah. Soalnya, kondisi sempitnya ruang fiskal APBD, menjadi alasan utama pemda tidak serius mengangkat dan mensejahterakan guru,” ujar Satriwan.

Diskriminasi Sementara, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memperlihatkan negara mela­ku­kan diskriminasi terhadap guru non-ASN.

“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sedangkan jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI dalam siaran pers.

JPPI menilai kebijakan tersebut berbahaya karena berpotensi mengu­sir guru-guru honorer dari sekolah ne­geri secara perlahan. Pemerintah, lanjut dia, boleh berdalih tidak ada “pemecatan mendadak”.

Tetapi faktanya, negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil bagi semuanya.

Bahkan, di berbagai daerah, pemecatan itu sudah banyak menimpa guru honorer (non-ASN), bahkan PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Pa­dahal selama puluhan tahun, menurut Ubaid, guru-guru honorer inilah yang menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara menyediakan te­naga pendidik.

“Lebih ironis lagi, perhatian peme­rintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya.

Mereka meng­ajar anak-anak Indonesia, menja­lan­kan fungsi konstitusional negara, te­ta­pi tidak mendapatkan perlindung­an, kepasti­an kerja, maupun kesejah­teraan yang layak,” ujarnya.Publikasi Khazanah

Sumber: Koran.pikiran

Comments are closed.