NEW INDONESIA – Laporan berjudul “Community Monitoring Notes & Anonymized Case Documentation” (2025) yang disusun oleh Tim Advokasi Seknas JPPI, mengungkap sisi kelam dunia pendidikan Indonesia. Dokumen ini bukan sekadar catatan biasa, melainkan sebuah autopsi hukum dan sosial atas kasus kekerasan struktural yang dialami oleh Gerrand Misael Sunandar (GMS), seorang siswa penyandang disabilitas mental di SMA Strada Thomas Aquino.
1. Profil Korban: Kecerdasan Tinggi di Tengah Kerentanan
Substansi utama laporan ini bermula pada kontradiksi yang menyakitkan. Korban, GMS, didiagnosis memiliki kondisi panic attack dan anxiety tingkat tinggi, namun di sisi lain memiliki kecerdasan intelektual luar biasa dengan IQ 143.
Kasus ini dipicu oleh insiden sepele pada 3 Juni 2024, di mana GMS mengambil tangkapan layar (screenshot) soal ujian untuk metode belajar pribadi. Meski sekolah mengakui GMS tidak mencontek, mereka justru menjatuhkan sanksi berlapis yang tidak proporsional, yang menjadi awal dari runtuhnya hak-hak dasar pendidikan sang anak.
2. Pelanggaran Sistemik Permendikbudristek PPKSP No. 46 Tahun 2023
Salah satu poin paling krusial dalam ulasan ini adalah pengabaian terhadap regulasi Permendikbudristek PPKSP No. 46 Tahun 2023. Dokumen ini merinci bagaimana mekanisme perlindungan anak sengaja “dibelokkan” oleh oknum:
-
Larangan Mediasi yang Dilanggar: Aturan tegas melarang mediasi dalam kasus kekerasan terhadap peserta didik, namun lembaga terkait justru memaksakan mediasi sebagai alat intimidasi.
-
Ketidakhadiran Satgas: Terungkap bahwa Provinsi Banten menjadi satu-satunya provinsi di Pulau Jawa yang belum memiliki Satuan Tugas (Satgas) PPKSP saat kasus terjadi.
-
Dugaan Maladministrasi Itjen: Laporan ini menyoroti peran Inspektorat Jenderal yang seharusnya menjadi pengawas, namun diduga melakukan rekayasa hasil investigasi dan obstruction of justice.
3. Runtuhnya Rantai Akuntabilitas Lembaga Negara
Laporan ini secara sistematis membedah kegagalan lima lembaga kunci:
-
SMA Strada Thomas Aquino: Melakukan pengusiran terselubung dan manipulasi nilai rapor.
-
Yayasan Strada: Diduga menggunakan koneksi politik untuk mengintimidasi keluarga korban.
-
KCD Pendidikan: Menunjukkan keberpihakan terang-terangan pada sekolah.
-
Itjen Kemendikbudristek: Menangani kasus di luar wewenang dan menekan bukti.
-
Komisi Nasional Disabilitas (KND): Mengalami “tragedi pengkhianatan” di mana lembaga yang seharusnya melindungi justru memutus komunikasi (ghosting) dan mengusir ibu korban.
4. Dampak Destruktif dan Hilangnya Hak Pendidikan
Secara substansial, investigasi ini menyoroti dampak nyata pada GMS: kehilangan hak pendidikan selama lebih dari satu tahun dan memburuknya kesehatan mental hingga depresi berat. Kalimat memilukan dari korban, “Buat apa saya pintar, buat apa saya belajar, semuanya sia-sia,” menjadi tamparan keras bagi integritas sistem pendidikan nasional.
5. Kesimpulan dan Rekomendasi
Dokumen ini diakhiri dengan desakan kuat untuk melakukan investigasi ulang yang independen di luar struktur Itjen saat ini. Perlunya audit nasional terhadap implementasi PPKSP dan pemulihan hak-hak korban secara afirmatif menjadi langkah mendesak agar kasus “puncak gunung es” ini tidak terus berulang.
Download Buku: Link
01 - Community_monitoring_notes_and_anonymized_case_documentation_on















