
Luka Lama di Balik Kasus Pati: Mengurai Penyebab Berulangnya Kekerasan Seksual di Pesantren
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali terjadi. Kali ini, kasus pencabulan hingga perkosaan itu terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Praktik tidak bermoral tersebut diduga dilakukan sendiri oleh seorang pengasuh pondok pesantren, Ashari. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2024, namun hingga kini kepolisian belum kunjung menahannya. Diketahui, pengusutan kasus sempat berjalan lambat meski telah dilaporkan sejak 2024. Aparat penegak hukum mengungkap adanya kendala dalam proses penyelidikan, terutama terkait sikap saksi dan korban.
Terlepas dari itu, pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren terus berulang. Sebelum kasus ini mencuat, ada kasus pelecehan seksual oleh anak kiai di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Ada pula kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Manarul Huda, Bandung, yang dikelola oleh tersangka Herry Wirawan. Pada 2022, Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Seturut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, terdapat 97 kasus kekerasan seksual yang diadukan kepada lembaga tersebut sepanjang tahun 2002-2024.
Pondok pesantren atau pendidikan berbasis agama menempati urutan kedua tertinggi setelah lingkungan universitas, dengan 17 kasus atau setara 17,52 persen dari total kasus. Baca juga: Pencabulan Santriwati di Pesantren Pati, Politikus PDI-P: Hukuman Seumur Hidup Wajib Diberlakukan Kekerasan seksual ini mendominasi jenis kekerasan berbasis gender (KBG) di lembaga pendidikan.
Sementara, Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, terdapat 641 kasus kekerasan di satuan Pendidikan pada tahun 2025. Sekitar 44 persen terjadi di pesantren dan 57,65 persen merupakan kasus kekerasan seksual dari total keseluruhan.
“Dalam catatan JPPI pada kuartal pertama 2026, kekerasan di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama mencapai 12 persen (9 persen di pesantren, dan 3 persen di madrasah). Kasus kekerasan terbanyak terjadi di sekolah (71 persen). Selebihnya terjadi di pendidikan tinggi (11 persen), dan lembaga pendidikan non formal (6 persen),” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2026).
Mengapa berulang?
Ubaid menilai, berulangnya kasus pelecehan terjadi karena masih banyak pondok pesantren yang merasa sebagai institusi otonom, tidak bisa disentuh oleh aturan mana pun termasuk aturan yang dibuat oleh negara. Baca juga: Puan Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dihukum Berat Padahal, setiap sekolah keagamaan harus mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag), sebagai regulator. Artinya, sekolah keagamaan hendaknya perlu memenuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah, tidak terkecuali membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Memang ada yang masih merasa sebagai institusi otonom yang tidak tersentuh atau tidak mau diatur negara. Ini harus diluruskan. Kemenag harus melakukan langkah perbaikan-perbaikan,” ucap Ubaid. Ia menilai, aturan yang kini berlaku sejatinya sudah cukup untuk menjawab masalah kekerasan seksual jika ditangani dengan tepat. Kemenag sudah memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.
Peraturan tingkat menteri itu bahkan diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Jadi, secara regulasi kita ini sudah lengkap,” tutur dia. Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati oleh Oknum Kiai di Pati: Modus Doktrin hingga Digeruduk Massa Sidak berkala Masalahnya kata Ubaid, mencegah pelanggaran tidak bisa berhenti melalui penerbitan regulasi.
Pemerintah perlu memantau dan menyidak seluruh pesantren-pesantren di seluruh Indonesia secara berkala. Pesantren yang tidak mematuhi aturan, perlu diberi sanksi. Sanksi ini juga berlaku bagi pondok pesantren yang tidak memiliki izin. Sebaliknya, jika tidak ditindak, aturan hanya berupa lembaran kertas di atas meja. Tidak memiliki kekuatan. “Kasus (kekerasan sekolah di pesantren) di Pati, dan di berbagai lembaga pendidikan (pesantren, madrasah, sekolah) di berbagai daerah, ini membuktikan bahwa peraturan tersebut hanya berhenti di atas meja, implementasi di lapangan masih banyak kendala,” ucap dia.
Ia menegaskan, penegakan PMA dan UU TPKS tidak bisa berhenti lewat seremoni hingga sosialisasi tanpa pemantauan. Ubaid menilai, Kemenag perlu memberikan enforcement agar setiap pesantren memiliki Satgas PPKS yang benar-benar berfungsi. Satgas ini bukan dibentuk hanya untuk formalitas dan syarat perizinan, namun bisa bekerja dengan baik. “Sebaiknya, Kemenag melakukan sidak berkala dan juga evaluasi atas kinerja pencegahan dan penanggulangan kekerasan di pesantren ini. Jangan menunggu ada korban baru bertindak. Kemenag di tingkat kabupaten/kota juga harus proaktif memantau dan mengevaluasi apakah SOP pencegahan sudah berjalan atau belum,” ucap dia.
Tuntas tahun ini
Lebih lanjut Ubaid meminta agar pembentukan Satgas PPKS maupun TPPK di seluruh sekolah di bawah naungan Kemenag dapat tuntas akhir tahun ini. Pasalnya, PMA sudah terbit sejak tahun 2022—empat tahun bukanlah waktu yang sebentar. Adapun bentuknya, diserahkan pada masing-masing sekolah sesuai keperluan. “Bentuknya bisa beragam, ya, tidak harus satgas, disesuaikan dengan kearifan pondok pesantren yang beda-beda, yang pada intinya adalah tim khusus yang melakukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan,” jelas Ubaid. Ubaid menekankan, Kemenag juga harus bersikap tegas terhadap lembaga-lembaga tidak berizin yang mengatasnamakan diri sebagai pesantren. Hal ini mengingat sejumlah kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan itu justru terjadi karena tidak memiliki izin resmi. Dengan begitu, segala kegiatan belajar-mengajar pun tidak terpantau. “Dalam perizinan ini juga sebaiknya ada standar-standar yang harus diterapkan pesantren untuk menjamin keamanan dan keselamatan anak, termasuk soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan,” tegasnya.
Pelaku disanksi tegas
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani meminta pelaku kekerasan seksual pada anak disanksi tegas karena telah merusak masa depan generasi bangsa. Undang-Undang TPKS sudah mengatur sanksi pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku kekerasan seksual dapat ditambah sepertiga jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus.
“Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan,” ucap Puan, Senin. Puan beranggapan, maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan masih adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat seperti dunia pendidikan.
Relasi kuasa ini kerap dimanfaatkan pelaku terhadap korban yang notabene memiliki status sosial di bawahnya. Menurutnya, ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan, persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif. Oleh karenanya, Puan mengingatkan penanganan kasus tidak bisa berhenti pada kasus hukum saja.
Harus ada penguatan sistem perlindungan yang dapat dirasakan langsung. Korbannya perlu mendapatkan perlindungan menyeluruh sesuai UU TPKS, meliputi hak atas penanganan, pelindungan (fisik/psikologis), pemulihan, serta restitusi. Korban berhak mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan kerahasiaan identitas.
“Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural,” tegas Puan.
Senada, Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Pati, Jawa Tengah, Marwan Jafar mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum dengan hukuman maksimal. Menurutnya, kasus kejahatan seksual ini tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga mencoreng marwah dunia pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.
“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” ungkap Marwan. Marwan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi. Ia juga menyayangkan keras pelaku yang justru berasal dari sosok yang seharusnya menjadi panutan.
Seharusnya kata Marwan, pengasuh ponpes memberikan contoh yang baik kepada para santriwati. “Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi para korban. Trauma akibat kekerasan seksual tidak bisa dianggap sepele karena berdampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis korban, seperti rasa takut, depresi, kehilangan kepercayaan diri, hingga gangguan dalam menjalani kehidupan sosial dan pendidikan.
Jamin perlindungan korban
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi sudah memastikan korban kekerasan seksual di Pati akan mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis.
Kementerian PPPA akan berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan dinas-dinas terkait. Nantinya, proses hukum akan berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh. “Kami pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” jelas Arifah.
Arifah turut meminta aparat penegak hukum menggunakan UU TPKS untuk menjerat korban. Pasal 45 beleid itu sangat memungkinkan penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Tujuannya untuk mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum.
Karena kekerasan seksual ini terjadi pada anak, penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak juga perlu dipertimbangkan untuk pemberatan hukuman.
Saat ini, kasus sudah naik tahap penyidikan. Oleh karena itu, Kemenag pun menyetop pendaftaran santri baru untuk memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas untuk menjaga ketertiban dan perlindungan anak.
Sumber: kompas















