Jatuh atau Bunuh Diri? Pemprov DKI Didesak Segera Investigasi Tewasnya Siswi SD

0
1665

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tewasnya siswi SD dari lantai 4 sekolahnya di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hal itu kaitannya ada dugaan perundungan atau bullying dalam peristiwa loncatnya korban dari ketinggian.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, sebenarnya ada beleid yang mengamanatkan sekolah untuk membentuk tim pencegahan kekerasan. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).

Ubaid menyebut, meski ada aturan itu, hingga saat ini belum terlihat adanya penerapan satgas di sekolah, kaitannya untuk menangani masalah perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

“Permendikbud untuk pencegahan kekerasan di sekolah sudah ada peraturan, kita tidak pernah mengalami kekosongan peraturan tentang pencegahan kekerasan di sekolah,” kata Ubaid kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Menindaklanjuti masalah yang dialami siswi SD di Petukangan Utara, dia mendesak agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk membentuk satgas pencegahan kekerasan. Diantaranya utamanya dalam menanggapi kasus perundungan.

Pasalnya, menurut Ubaid sekolah belum tanggap dalam melakukan pencegahan seperti sistem pelaporan hingga pendampingan mengenai masalah-masalah seperti perundungan. Pihak Disdik DKI Jakarta pun dinilai menutupi jika benar adanya kasus perundungan yang memakan korban.

“Itu menjadi sangat penting, ini harus ada semacam tim investigasi. Ada tata kelola yang harus ditata serius, yang harus dibereskan soal dinas menutupi, lalu bagaimana ini menjadi persoalan yang mampu meningkatkan awareness kepada seluruh masyarakat terhadap soal ini,” tutur dia.

Sebelumnya diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan informasi terbaru mengenai hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa meninggalnya siswi SD di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023). Pihak kepolisian mulanya menyebut bahwa siswi kelas VI tersebut terjatuh dari lantai 4 sekolahnya, namun update informasi yang disampaikan bahwa korban ternyata lompat, bukan jatuh.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP kemarin dengan melakukan berbagai pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang menunjukkan bahwa korban ternyata melompat dari lantai 4 gedung sekolahnya.

“Kami tegaskan dugaan awal melompat karena ditemukan adanya barang bukti berupa meja, awalnya saya pikir kursi, yang dijadikan yang bersangkutan untuk pijakan melompat ke bawah,” kata Bintoro saat dihubungi Republika, Rabu (27/9/2023).

Dia menjelaskan, barang bukti itu menguatkan adanya indikasi korban melakukan aksi percobaan bunuh diri. Pihaknya juga melakukan pengecekan dari rekaman kamera tersembunyi atau CCTV.

“Ya kami melihat dalam hal ini, dari rekaman CCTV juga yang bersangkutan melompat dari ketinggian. Cuman masih kami dalami, kami belum menyimpulkan,” jelas dia.

Bintoro menyebut pihaknya belum menemukan motif dari aksi yang bersangkutan memutuskan untuk melompat dari ketinggian. Saat disinggung adanya dugaan perundungan atau bullying, Bintoro menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan.

“Nanti setelah kami mendalami akan tahu motif yang bersangkutan kenapa melompat,” tutur dia.

Sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Bintoro memastikan pihaknya bakal segera merampungkan upaya pemeriksaan.

sumber: Republika.co.id

Comments are closed.

Kursi Negeri Terbatas, JPPI: Negara Jangan Lepas Tangan Anak ‘Terbuang’ ke Sekolah Swasta Mahal

0
314

Jakarta: Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengingatkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang tidak adil bakal mengorbankan anak. Anak yang tidak diterima di sekolah negeri tidak otomatis terpenuhi hak pendidikannya bila negara tidak menjamin akses ke sekolah swasta terjangkau, bermutu, dan bebas pungutan memberatkan.

Di Kota Tangerang Selatan, misalnya, sekitar 25 ribu lulusan SD hanya memperebutkan sekitar 9 ribu kursi SMP negeri. Artinya, lebih dari 16 ribu anak harus mencari alternatif ke sekolah swasta atau berisiko terhambat melanjutkan pendidikan apabila tidak mampu membayar biaya sekolah.

SMP negeri di Kota Tangerang Selatan hanya mampu menampung sekitar 36 persen lulusan SD. Kondisi serupa juga terjadi di banyak wilayah lain.

Daya tampung sekolah negeri tidak sebanding dengan jumlah lulusan, sementara sekolah swasta belum sepenuhnya diintegrasikan dalam skema pembiayaan negara. Akibatnya, SPMB tidak lagi menjadi mekanisme pemenuhan hak, melainkan penyaringan anak berdasarkan kursi yang terbatas.

“Negara tidak boleh merasa tugasnya selesai hanya karena anak tidak diterima di sekolah negeri lalu diarahkan ke swasta. Kalau sekolah swasta masih berbayar mahal dan tidak dijamin negara, maka hak pendidikan anak belum terpenuhi,” ujar Ubaid.

Ubaid mengatakan sistem seperti ini menciptakan dua kelompok anak: anak yang beruntung mendapat kursi sekolah negeri dan anak yang tersingkir oleh sistem. Padahal, mandat konstitusi bukan menyeleksi hak, melainkan memenuhi hak setiap anak atas pendidikan.

JPPI meminta Dewan Pendidikan Nasional membentuk tim evaluasi independen SPMB 2026 yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi guru, kepala sekolah, orang tua, peserta didik, KPK, Ombudsman, dan perwakilan kelompok rentan. Evaluasi tidak boleh hanya mendengar laporan birokrasi, tetapi harus menggali langsung pengalaman masyarakat yang terdampak keruwetan SPMB.

Dewan Pendidikan Nasional juga perlu menyusun laporan tahunan tentang integritas dan keadilan SPMB, termasuk pemetaan daerah rawan gratifikasi, jual beli kursi, siswa titipan, manipulasi domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, dan maladministrasi. Laporan ini harus disampaikan kepada Presiden, DPR, dan dibuka kepada publik sebagai dasar reformasi kebijakan penerimaan murid baru.

JPPI menegaskan reformasi SPMB tidak cukup dilakukan dengan mengganti nama sistem, memperbaiki aplikasi, atau mengubah persentase kuota jalur penerimaan. Ubaid mengatakan yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma dari sistem yang menyeleksi anak menjadi sistem yang menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan bermutu.

“Ukuran keberhasilan SPMB bukan cepatnya seleksi selesai, tetapi terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Negara tidak boleh bangga pada sistem yang tertib secara aplikasi, tetapi masih menyisakan anak tersingkir karena kursi terbatas, aturan ruwet, atau kalah oleh uang dan relasi. SPMB harus dikembalikan ppada mandat konstitusi: pemenuhan hak, bukan seleksi anak,” tegas Ubaid.

medcom

Comments are closed.