Persoalan Kaus Kaki Berujung Dugaan Penganiayaan Kepala MI di Lamongan, JPPI Bersuara

0
11

Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, KH M. Munir Thowil, kembali menyoroti persoalan kekerasan terhadap pendidik. Munir dilaporkan menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang wali murid berinisial Serma MS pada Oktober 2026.

Peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan pendisiplinan siswa yang tidak mengenakan kaus kaki sesuai aturan sekolah. Kasus di Glagah ini menambah sorotan terhadap hubungan antara pendidik dan wali murid di Lamongan. Pada 2024, seorang guru SMPN 1 Kembangbahu juga menjadi perhatian publik terkait tindakan pendisiplinan siswa.

Berpotensi memicu ketakutan di kalangan guru Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengecam keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan orang tua atau wali murid terhadap pendidik di lingkungan sekolah.

Ubaid menegaskan, satuan pendidikan harus tetap menjadi ruang yang aman dan beradab bagi seluruh pihak, baik murid, guru, maupun orang tua. “Ketika terjadi perselisihan atau persoalan terkait kedisiplinan anak, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mediasi dan juga jalur hukum, bukan dengan main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan fisik,” kata Ubaid saat dihubungi, Jumat (23/10/2026).

Menurut Ubaid, maraknya kasus kekerasan terhadap pendidik berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek gentar di kalangan guru saat menjalankan tugas mendidik di sekolah. Ia menilai, guru dapat menjadi ragu untuk menegur siswa yang melanggar aturan karena khawatir menghadapi ancaman fisik maupun kriminalisasi dari pihak luar.

“Masalah utama saat ini adalah hilangnya batas yang jelas antara tindakan mendidik dan tindakan kekerasan. Karena regulasi teknis dan pelatihan mitigasi konflik bagi guru masih minim, banyak guru kebingungan bagaimana cara mendisiplinkan siswa tanpa melanggar hukum,” ujarnya.

JPPI desak protokol perlindungan dan pendampingan hukum

JPPI menilai, regulasi perlindungan guru, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, harus diterapkan secara nyata hingga tingkat daerah.

Ubaid menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan dinas terkait dalam memberikan perlindungan hukum serta memfasilitasi pendampingan ketika terjadi konflik di lingkungan sekolah. “Ke depan, perlindungan guru tidak boleh hanya berhenti pada teks peraturan dan perundang-undangan di atas kertas.

Harus ada protokol perlindungan profesi yang konkret, pendampingan hukum yang responsif dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan, serta aturan yang tegas untuk menindak pihak luar yang menyelesaikan persoalan sekolah dengan jalur kekerasan,” tegasnya.

JPPI dorong penerapan disiplin positif

Sebagai langkah pencegahan, JPPI mendorong dinas pendidikan dan pengelola satuan pendidikan untuk memperluas pelatihan metode positive discipline atau disiplin positif bagi guru.

Metode ini menekankan cara mendidik dan menegur siswa tanpa kekerasan fisik maupun verbal. Selain itu, setiap sekolah dan madrasah didorong memiliki standar operasional prosedur (SOP) penanganan konflik yang jelas. Ketika siswa melanggar tata tertib, sekolah diharapkan mengedepankan komunikasi konstruktif dengan melibatkan orang tua.

JPPI berharap kasus dugaan penganiayaan terhadap kepala madrasah di Lamongan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat sistem mitigasi konflik serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa impunitas.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar.

Sumber: Kompas.com

Comments are closed.