JPPI Bakal Sidang Lanjutan di MK Perjuangkan Sekolah Gratis
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI, akan menghadiri sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi atau MK untuk memperjuangkan sekolah gratis bagi anak bangsa dengan nomor perkara 3/PUU-XXU/2024.
Mereka akan mendengarkan penjelasan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Penjelasan itu untuk memberikan pertimbangan kepada hakim tentang ketercukupan anggaran jika gugatan ini dikabulkan.
JPPI telah membuat hitung-hitungannya. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau ABPN untuk pendidikan seharusnya cukup mewujudkan sekolah tanpa pungutan biaya dari jenjang SD hingga SMA.
“Apalagi, sumber dana pendidikan tidak hanya bergantung pada APBN, tapi juga ada 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.
Sebelumnya, JPPI meminta permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, khususnya pasal 34 ayat 2. Pasal tersebut menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik di sekolah negeri maupun swasta.
MK Periksa Lagi Permohonan Uji Materil Novel Baswedan dan 11 eks Penyidik KPK Soal Batas Umur Capim KPK
Maksud pendidikan dasar di sini berarti jenjang SD dan SMP atau sederajat, ucap ubaid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, termasuk biaya gedung, SPP, buku, seragam, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.
Menurut catatannya, orang tua yang menyekolahkan anaknya di swasta masih dibebani dengan sejumlah pungutan yang anggot angotan.
“Inilah yang menyebabkan banyak orang tua protes karena menyebabkan anak putus sekolah, atau memaksa melanjutkan sekolah tapi diujung izin, ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi sejumlah pungutan,” ujarnya.
Oleh karena itu, JPPI menilai tafsir itu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ubaid berujar pemerintah wajib membiayainnya.