Anda Temukan Kecurangan PPDB? Laporkan ke KPK, Ini Caranya

0
184

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi mendapat sorotan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka merasa ada kejanggalan sehingga anaknya tak masuk dalam kuota.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan untuk menyerap keresahan masyarakat pihaknya membuka saluran pengaduan. Masyarakat bisa mengakses Jaga.id.

“Jadi selain surat edaran, dari Pencegahan kita buka saluran pengaduan, bukan berkompetisi dengan saluran pengaduan yang lain, tapi silakan lihat di Jaga.id,” kata Pahala dalam diskusi Mencegah Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Baru di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6).

Dalam laman itu, masyarakat dapat berkonsultasi langsung seputar jalur yang diterapkan dalam PPDB dan melaporkan kecurangan di dalamnya beserta bukti yang dilampirkan.
“Lantas di situ bisa dikeluhkan langsung, pilih menu nomor 0, kalau 0 itu konsultasi langsung. Kalau 7, dia keluhan pelayanan publik,” kata dia.

Nantinya, setelah laporan keluhan itu masuk, KPK akan menindaklanjuti selama 7 hari kalender kepada inspektorat di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

“Jadi ada imbauan, sebenarnya mengingatkan saja supaya jangan memberi, mengirim sinyal, apalagi menerima, gitu ya, gratifikasi, walaupun kita tahu kompetisinya sangat ketat,” tuturnya.

“Nanti dari situ, kalau misalnya dia merasa sudah diumumkan, tidak adil atau ada temannya, orang yang dia tahu, sebenarnya enggak pantas masuk, selain lapor ke Mas Ubaid [Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, red], monggo dikunjungi Jaga.id, itu ada WA-nya juga di situ, nanti di situ silakan, ya,” terangnya.

Dalam saluran pengaduan itu, lanjutnya, juga telah disiapkan tim untuk menjelaskan terkait jalur penerimaan PPDB, mulai dari jalur zonasi hingga jalur prestasi.
Masyarakat pun diharapkan bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum nantinya menyampaikan keluhannya.

“Kita cerita zonasi, prestasi segala macam, masyarakat jangan-jangan enggak ngerti juga yang [jalur] prestasi itu apa, pokoknya anak saya enggak diterima, protes dia. Nah, itu kita khawatirnya, makanya kita tidak terima pengaduan langsung gitu, pakai menu gitu,” paparnya.

“Tapi, kita bilang coba konsultasi aja dulu, dari tim Jaga sudah siapin, apa tuh [jalur] zonasi, apa tuh prestasi, apa tuh mutasi, gitu, ya. Supaya tahu dulu kriterianya, baru nanti boleh ngeluh,” pungkas dia.

Terkait PPDB, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan data 24,6% guru yang menyatakan masih ada siswa diterima karena telah memberikan imbalan tertentu kepada pihak sekolah.

Kemudian, juga ada temuan 42,4% guru yang menyatakan bahwa sebenarnya ada siswa-siswa yang tidak layak diterima di sekolah tersebut dengan berbagai alasan.
“Ini memperlihatkan bahwa kondisi di dunia pendidikan kita nilainya masih di bawah yang diharapkan,” ujar Wawan.

Comments are closed.