
JPPI: Negara tak Boleh Cuci Tangan atas Nasib 2,3 Juta Guru Honorer
JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” ungkap Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dilansir dari keterangan resmi, Jumat (8/5).
JPPI menilai kebijakan ini berbahaya karena berpotensi mengusir guru-guru honorer dari sekolah negeri secara perlahan. Ia meminta pemerintah tak melakukan menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil.
Menurut JPPI di berbagai daerah, pemecatan ini sudah banyak menimpa guru honorer (non-ASN), bahkan PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Padahal selama puluhan tahun, guru-guru honorer inilah yang menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara menyediakan tenaga pendidik.
“Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya,” papar Ubaid.
Berdasarkan data JPPI pada tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru dengan status non-ASN di sekolah/madrasah negeri maupun swasta.
“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” kata Ubaid.
JPPI juga menilai persoalan ini merupakan akibat langsung dari fiskal pendidikan nasional. Anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak dasar pendidikan, terutama kesejahteraan guru diarahkan pada program-program populis yang tidak menyentuh akar persoalan pendidikan. (H-4)













