Ubaid Matraji: Kami Lihat, Aturan Ini Menjadi Bom Waktu

0
7

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penghapusan guru honorer di sekolah negeri per 1 Januari 2027. Kebijakan ini memicu perdebatan di masyarakat, terutama terkait nasib guru dan keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hanya dapat mengajar hingga akhir 2026. Setelah itu, istilah guru honorer akan dihapus seiring implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan, penghapusan status honorer merupakan amanat Undang-Undang (UU) ASN. “Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nantinya tidak ada lagi,” ujar Mu’ti di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sebenarnya direncanakan berlaku penuh pada 2024. Namun, karena berbagai pertimbangan, implementasinya baru akan efektif secara menyeluruh pada 2027.

Kebijakan Pemerintah ini menuai beragam tanggapan. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendukung terbitnya surat edaran ini. Menurutnya, kebijakan itu memberikan kepastian status dan penggajian bagi guru non-ASN.

“Kami mendesak Pemerintah Pusat membuka kembali rekrutmen guru PNS sebagai solusi kekurangan dan persoalan klasik tidak meratanya distribusi guru di daerah,” ujarnya.

Pandangan berbeda disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Ia menilai, surat edaran ini sebagai “bom waktu” yang dibalut bahasa diplomatis karena berpotensi menciptakan ketidakpastian baru bagi ratusan ribu guru non-ASN.

Untuk mengetahui lebih jelas pandangan kedua pihak, berikut wawancara Satriwan Salim dan Ubaid Matraji terkait penghapusan status honorer.

Apa respons Anda terkait penerbitan surat edaran penghapusan istilah guru honorer?

Kami melihat surat edaran ini sebagai “bom waktu” yang dibalut bahasa diplomatis. Meskipun Pemerintah berdalih kebijakan ini untuk mencegah Pemda memecat guru, penetapan tenggat waktu hingga 31 Desember 2026 justru menciptakan ketidakpastian baru bagi ratusan ribu guru non-ASN.

Mengapa JPPI menilai kebijakan ini bermasalah?

Karena kebijakan ini menunjukkan Pemerintah masih terjebak pada pendekatan administratif, bukan pemenuhan hak guru secara substantif. Membatasi masa kerja tanpa jaminan otomatis menjadi ASN atau PPPK di akhir periode sama saja menggantung nasib guru di ujung tanduk. Ini bukan solusi permanen, melainkan hanya penundaan masalah.

Apa yang paling dikhawatirkan dari kebijakan tersebut?

Kami khawatir tanpa pengawasan ketat, Pemerintah Daerah yang enggan menanggung beban fiskal akan melakukan “bersih-bersih” guru non-ASN sebelum tenggat waktu 2026 dengan alasan efisiensi anggaran. Ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan pendidikan dan masa depan para guru.

Bagaimana dengan kesejahteraan guru non-ASN selama masa transisi?

Jika Pemerintah serius ingin meningkatkan kesejahteraan guru, seharusnya surat edaran itu dibarengi instruksi eksplisit mengenai standar upah minimum bagi guru non-ASN selama masa transisi. Faktanya, masih banyak guru di sekolah negeri yang menerima gaji jauh di bawah standar kelayakan.

Apa kritik JPPI terhadap Pemerintah terkait skema pasca-2026?

Pernyataan bahwa skema setelah 2026 “masih dirumuskan” menunjukkan Pemerintah belum memiliki roadmap yang matang. Kepastian status guru tidak boleh hanya menjadi janji di atas kertas tanpa dukungan anggaran dan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan daerah.

Apa solusi konkret yang diusulkan JPPI?

Pertama, Pemerintah wajib menjamin tidak ada guru yang diputus kontraknya selama masa transisi hingga Desember 2026, serta memastikan mereka menerima upah layak minimal sesuai UMK atau UMP.

Kedua, Pemerintah Pusat harus menyediakan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus yang dikunci untuk pembayaran gaji guru PPPK dan ASN agar daerah tidak lagi berdalih soal keterbatasan anggaran.

Ketiga, perlu ada skema pengangkatan berbasis masa kerja. Guru non-ASN yang sudah mengabdi lima hingga 10 tahun di sekolah negeri seharusnya mendapat jalur khusus atau pengangkatan langsung tanpa tes formalitas yang memberatkan.

Apa pesan utama JPPI kepada Pemerintah?

Jangan jadikan aturan hukum sebagai alat untuk membuang guru, tetapi jadikanlah aturan sebagai instrumen untuk memanusiakan mereka. Guru bukan komoditas administratif yang bisa dipasang dan dilepas hanya melalui aturan birokrasi.

rm.id

 

Comments are closed.