
JPPI Desak Kepastian Status Guru Non-ASN, Soroti Risiko Eksploitasi Guru Honorer
KOORDINATOR Jaringan Pemerhati Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan dibutuhkan kepastian status guru non-ASN setelah per 31 Desember 2026.
“JPPI menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya soal boleh mengajar, melainkan apa statusnya dan bagaimana guru non-ASN bisa hidup layak saat mengajar,” kata Ubaid saat dihubungi, Rabu (6/5).
JPPI juga merespon pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang memastikan guru non-ASN saat ini tetap bertugas melalui skema yang telah disiapkan.
“Membolehkan guru non-ASN tetap di kelas tanpa kejelasan status (seperti PPPK atau ASN) hanya akan memperpanjang eksploitasi tenaga guru dengan upah di bawah standar minimum,” ujar dia.
JPPI menilai jaminan tetap bisa mengajar adalah langkah minimalis. Sementara yang dibutuhkan guru saat ini bukan sekadar izin berada di kelas, dan kepastian status dan upah yang memanusiakan. “Jangan sampai retorika ini menjadi alasan untuk menunda penyelesaian masalah fundamental honorer di Indonesia,” tukasnya. (Iam/P-3)














