
Siswa Tetap Masuk Sekolah selama Ramadan
Pemerintah secara resmi menerbitkan surat edaran terkait libur sekolah selama Ramadan 1446 Hijriah. Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri itu tertuang dalam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 144M6 Hijriah/ 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan tak ada istilah libur selama Ramadan. “Jadi libur Ramadan itu. Bahasanya bukan libur Ramadan ya. Karena ada yang nulis libur Ramadan. Bahasanya pembelajaran di bulan Ramadan,” kata Menteri Mu’ti.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan secara umum SEB itu tidak jauh beda dengan sebelumnya. Yaitu pekan pertama libur atau sekarang disebut belajar di rumah. Kemudian pekan kedua dan ketiga belajar di sekolah. Berikutnya pekan keempat libur.
Yang terpenting bagi Ubaid adalah bagimana mengisi pembelajaran di sekolah selama bulan puasa. Formatnya diserahkan ke masing-masing sekolah. Sehingga sekolah harus bisa memanfaatkan momen tersebut sebaik-baiknya. Momentum Ramadan ini bagaimana peserta didik mendalami beragama yang moderat dan toleran di Indonesia yang majemuk, jelasnya
Ubaid menegaskan saat pembelajaran di tengah bulan Ramadan nanti, bisa dimanfaatkan untuk penguatan moderasi beragama. Dia menjelaskan untuk di sekolah negeri, siswanya tidak hanya dari agama Islam. Untuk itu harus diatur sedemikian rupa, supaya penanaman moderasi beragama bisa berjalan dengan baik.
Untuk kegiatan ibadah keagamaan, murid bisa dipisah berdasarkan agama masing-masing. Tetapi ketiga waktunya pengayaan keagamaan yang bersifat umum, siswa sebaiknya tetap membaur seperti biasanya. Baginya beragama tidak hanya dalam konteks ibadah atau ritual saja. Tetapi juga beragama dalam konteks bernegara.
Lewat penguatan moderasi beragama, bisa menghindarkan murid sampai guru dari pemahaman beragama yang eksklusif bahkan ekstrem. Dia mengatakan tahun-tahun sebelumnya masih ada kasus oknum guru dan murid yang cenderung beragama secara eksklusif bahkan radikal. Termasuk ditemukan konten dalam buku pelajaran yang mengandung muatan pemahaman ekstrem.
Untuk diketahui, dalam SEB 3 menteri itu disebutkan siswa belajar di rumah selama sepekan pertama bulan Ramadan, yakni pada 27 dan 28 Februari, serta 3 Maret hingga 5 Maret 2025.
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian, para siswa mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan dari 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing.
Surat edaran itu juga menyebutkan, libur lebaran atau Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan berlangsung selama dua pekan. Libur sekolah saat Idul Fitri akan berlangsung pada 26 hingga 28 Maret 2025 serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
https://kendaripos.fajar.co.id/2025/01/23/siswa-tetap-masuk-sekolah-selama-ramadan/.