
Kemendikdasmen Kaji Penetapan Darurat Pendidikan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang membahas kemungkinan pemerintah menerapkan status darurat pendidikan.
Menurut Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq, surat terkait status tersebut akan segera diterbitkan. “Iya (sebentar lagi keluar suratnya).
Itu kan kami melibatkan lintas kementerian juga, termasuk untuk yang darurat pendidikan,” kata Fajar kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (4/12/2025). Adapun status darurat tersebut diberlakukan hanya untuk wilayah terdampak banjir dan tanah longsor seperti Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Fajar menjelaskan, saat ini pihaknya fokus memberikan bantuan, utamanya psikososial, kepada siswa-siswa yang terdampak banjir. “Yang penting tuh sekarang kita mulai ada justru trauma healing ya, deketan psikologinya. Itu yang paling mendesak sekarang,” ujarnya.
Kemendikdasmen Upayakan Pendidikan Bisa Berjalan di Wilayah Terdampak Bencana Artikel Kompas.id Fajar menuturkan, pemerintah berpihak pada kepentingan dasar anak yang terdampak bencana terlebih dahulu.
Sementara itu, mekanisme pembelajaran dapat disesuaikan lebih lanjut oleh pemerintah daerah (Pemda) dengan berbagai opsi, salah satunya pembelajaran online.
“Karena kan kita berpihak kepada kepentingan anak dan keselamatan anak. Soal proses pembelajaran itu bisa menyesuaikan,” ungkapnya. Kendati demikian, Fajar menegaskan pihaknya sudah mendirikan tenda-tenda darurat yang dapat digunakan untuk kebutuhan pembelajaran.
Saat ini, tenda-tenda tersebut menyediakan buku-buku ataupun dapat dijadikan tempat bermain anak-anak korban bencana banjir dan tanah longsor.
“Yang penting mereka ya kita butuhkan dasar, psikologisnya diperhatikan dulu. Ya makannya juga kita perhatikan,” jelas Fajar.
Sebelumnya diberitakan, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai ada potensi yang memaksa anak korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar putus sekolah.
Menurut Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, potensi itu muncul karena situasi ekonomi keluarga siswa yang memaksa anak-anak putus sekolah karena biaya. “Situasi ekonomi keluarga yang hancur pascabanjir berpotensi besar memaksa anak-anak putus sekolah karena masalah biaya.
Di samping itu, alasan putus sekolah juga karena membangun sekolah rusak berat butuh waktu yang panjang,” kata Ubaid melalui keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Selain itu, sekolah-sekolah yang rusak juga memerlukan waktu untuk diperbaiki sehingga memperbesar potensi putus sekolah bagi siswa di lokasi terdampak.
Terkait hal ini, Ubaid menyoroti pemerintah yang belum menyiapkan intervensi untuk mencegah atau mengatasi potensi putus sekolah tersebut. “Jika tidak ada intervensi cepat, kita akan menghadapi generasi hilang.
Anak-anak bisa terhenti pendidikannya bukan hanya karena banjir, tetapi karena kelambanan negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ubaid mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status Bencana Nasional dan Mendikdasmen mengeluarkan Surat Keputusan Status Darurat Pendidikan di wilayah terdampak.
Status ini dinilai Ubaid krusial untuk membuka akses terhadap Dana Kontinjensi (DAK Fisik Darurat), anggaran mendesak (on-call) K/L, serta memobilisasi logistik dan sumber daya manusia dari pusat secara masif dan terkoordinasi.
“Kerusakan infrastruktur pendidikan sangat parah, APBD daerah jelas tidak akan mampu menanggungnya sendirian,” ungkapnya.
Kemendikdasmen Upayakan Pendidikan Bisa Berjalan di Wilayah Terdampak Bencana Artikel Kompas.id “Namun tanpa status bencana nasional atau setidaknya pernyataan status darurat pendidikan dari pemerintah pusat, mekanisme pendanaan dan logistik darurat dari pusat sangat minim dan terhambat.
Akibatnya, proses di lapangan jalan di tempat,” jelas Ubaid.
Sumber: Kompas.com














