Politik Anggaran Dinilai Jadi Akar Masalah Kesejahteraan Guru

0
554

Ketika negara menggelontorkan anggaran besar untuk berbagai program prioritas, kesejahteraan guru honorer justru belum beranjak signifikan.

Jutaan guru masih bertahan dengan penghasilan yang tidak sebanding dengan peran strategis mereka dalam mencerdaskan bangsa. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, persoalan kesejahteraan guru bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan kesalahan dalam menentukan kebijakan anggaran.

“Ini bukan soal tidak ada uang, tapi soal prioritas politik anggaran yang keliru,” ujar Ubaid kepada Kompas.com, Selasa (27/1/2025). Baca juga: Guru Belum Sejahtera, Apa Dampaknya bagi Pendidikan? Menurut Ubaid, negara selama bertahun-tahun menikmati “tenaga murah” dari guru honorer untuk menutup kekurangan formasi guru, namun enggan membayar harga yang pantas.

PAUD Terabaikan, Wajib Belajar 13 Tahun Tersendat Artikel Kompas.id Praktik ini, kata dia, bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk eksploitasi yang berdampak langsung pada melemahnya sektor pendidikan.

“Pemerintah selama bertahun-tahun menikmati tenaga murah dari guru honorer untuk mengisi kekosongan formasi, namun enggan membayar harga yang pantas. Ini adalah bentuk eksploitasi guru dan pelemahan sektor pendidikan,” kata Ubaid.

Ia membandingkan kondisi guru dengan program-program besar pemerintah yang dinilai memiliki keberpihakan anggaran yang jauh lebih kuat. Ubaid mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyedot anggaran ratusan triliun rupiah, namun disertai dengan jaminan kesejahteraan bagi para pegawainya.

“Bukti political will yang jelas adalah MBG. Anggaran ratusan triliun bisa jalan dengan pegawainya disejahterakan. Sementara jutaan guru justru ditelantarkan dan tidak disejahterakan,” ujarnya.

DPR: Tak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion. Ia menegaskan, kesejahteraan guru merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya pendidikan yang berkualitas. “Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru.

Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural,” kata Mafirion, Jumat (23/1/2026). Ia mendorong negara untuk menjamin standar minimum penghasilan layak bagi guru honorer, setidaknya mendekati upah minimum daerah. Menurut Mafirion, upah rendah guru honorer tidak boleh terus dibiarkan.

Mafirion mengutip survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa yang mencatat sekitar 20,5 persen guru honorer menerima penghasilan kurang dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per bulan. Padahal, kata dia, guru menjalankan fungsi utama negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran (omission) oleh negara, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial,” ujar Mafirion. Lihat Foto Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion saat ditemui di depan Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung DPR RI, Rabu (12/3/2025).

Jumlah guru honorer dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 700.000 orang. Dengan angka tersebut, diperkirakan lebih dari 140.000 guru honorer hidup dengan penghasilan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak. Menurut Mafirion, situasi ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab hak asasi manusia.

Dia bilang, Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Ia pun menegaskan, jika guru honorer terus dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.

Dalam perspektif konstitusi dan HAM, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan hak atas upah yang adil dan layak. Pemerintah siapkan insentif dan program kompetensi Di tengah sorotan tersebut, pemerintah menyiapkan kebijakan baru untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pemberian insentif bulanan dari pemerintah pusat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut, pemerintah akan memberikan insentif bagi guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan yang ditransfer langsung ke rekening penerima.

“Kalau gaji guru honorer itu kan tergantung dari masing-masing satuan pendidikan. Tapi dari pemerintah, kami memberikan insentif untuk guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan,” ujar Abdul Mu’ti di sela peresmian Gedung Hotel milik SMK Muhammadiyah Purwodadi di Purworejo, Sabtu (24/1/2026).

Ia menjelaskan, insentif tersebut disalurkan langsung ke rekening guru honorer agar lebih tepat sasaran dan transparan. Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme penyaluran sehingga bantuan hanya diterima oleh guru honorer yang memenuhi kriteria.

“Insentif ini ditransfer langsung ke rekening guru honorer yang memenuhi persyaratan,” katanya. Kebijakan ini dinilai penting mengingat masih banyak guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah upah minimum daerah. Di sejumlah wilayah, guru honorer bergantung pada kemampuan keuangan sekolah atau yayasan, sehingga penghasilannya tidak menentu.

Selain insentif, pemerintah juga menyiapkan berbagai program peningkatan kompetensi sebagai kebijakan jangka menengah. Pada 2026, pemerintah akan memberikan kesempatan studi sarjana (S1) melalui sistem rekognisi pembelajaran lampau (RPL) bagi 150.000 guru dengan beasiswa sebesar Rp 3 juta per semester.

Pemerintah juga menyiapkan pelatihan bahasa Inggris bagi guru bahasa Inggris, serta pelatihan coding dan kecerdasan buatan (AI) bagi guru yang akan mengajar mata pelajaran tersebut. Menurut Abdul Mu’ti, peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru harus berjalan beriringan.

Guru yang sejahtera dan memiliki kapasitas yang baik diyakini mampu menciptakan proses pembelajaran yang lebih berkualitas bagi peserta didik. Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen terus memperbaiki tata kelola pendidikan, termasuk memperhatikan kondisi guru honorer. Insentif bulanan ini diharapkan menjadi stimulus sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi guru honorer dalam mencerdaskan generasi bangsa.

KOMPAS

Comments are closed.