
Solusi Soal Guru Honorer Diharapkan tak Sekedar ‘Cuci Tangan’
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menanggapi solusi penyelesaian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Indonesia yang tengah disiapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. JPPI berharap solusi itu tak sekedar cuci tangan.
JPPI memandang istilah “Paruh Waktu” untuk profesi guru selama ini merupakan penghinaan terhadap marwah pendidikan. Sebab mengajar bukan seperti pekerjaan administrasi atau kurir yang bisa dihentikan saat jam kerja usai.
“Guru memiliki beban administrasi, persiapan materi, hingga evaluasi siswa yang seringkali melampaui jam sekolah,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji kepada Republika, Senin (2/2/2026).
JPPI mengingatkan Pemerintah bahwa tidak ada ‘mendidik paruh waktu’. JPPI meyakini anak didik membutuhkan bimbingan penuh.
“Menciptakan kasta ‘Guru Paruh Waktu’ hanya akan memperlebar kesenjangan,” ujar Ubaid.
JPPI mengkhawatirkan solusi yang ditawarkan Mendikdasmen saat ini terlihat seperti upaya “cuci tangan” atas kegagalan negara mengangkat honorer menjadi ASN penuh waktu. Dengan sistem paruh waktu, gaji dihitung berdasarkan jam kerja. Di banyak daerah, kondisi ini berpotensi membuat penghasilan guru jauh di bawah Upah Minimum (UMP/UMK).
“Kami mendesak pemerintah untuk tidak sekadar ‘mencarikan solusi’ yang bersifat administratif, tetapi solutif secara substantif,” ujar Ubaid.
JPPI mendorong seluruh guru honorer yang telah masuk database BKN dan Dapodik harus diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu. Kemudian JPPI mendorong agar gaji guru PPPK ditarik sepenuhnya ke APBN (Pusat) agar tidak menjadi sandera politik anggaran di daerah.
“Karena masalah utama selalu klasiknya ‘anggaran daerah tidak cukup’. Dan harus langsung ditransfer ke gurunya supaya langsung tepat sasaran dan tidak ada pemotongan-pemotongan,” ujar Ubaid.
JPPI juga mendesak jangan sampai kebijakan PPPK Paruh Waktu ini hanya menjadi ‘outsourcing terselubung’ oleh negara.
“Jika pemerintah serius ingin meningkatkan skor PISA dan kualitas SDM, mulailah dengan memanusiakan guru secara penuh, bukan memaruh-waktukan masa depan mereka,” ujar Ubaid.
Halaman 2 / 2
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah sedang mencari solusi untuk menyelesaikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Indonesia . Dia mengatakan telah menggelar rapat lintas kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan n (Kemenko PMK) untuk mencari solusi bagi guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
“Sudah kita bahas di rapat lintas kementerian dua hari lalu, bersama Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk mencari jalan terbaik bagi guru-guru berstatus PPPK paruh waktu,” katanya usai menyerahkan revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (31/1/2026).
Istilah guru honorer, ungkap Mu’ti, dalam undang-undang tidak ada, melainkan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ASN. Guru non-ASN dibagi menjadi dua kategori, non-ASN telah bersertifikasi dan belum tersertifikasi.
“Guru non-ASN yang bersertifikasi itu tunjangannya besar karena mereka bisa mendapatkan Rp 2 juta per bulan, ditambah tunjangan tempat dia bertugas dan ditransfer ke rekeningnya masing-masing,” kata Mu’ti.
Mu’ti menjelaskan saat ini pemerintah sedang mencari jalan keluar bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Dengan begitu pihaknya meminta beberapa pihak untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
“Kita sedang mencari jalan keluar terbaik, bagi non-ASN yang belum tersertifikasi, tunggu ya sampai ada keputusan,” katanya.











