
Pentingnya Political Will Pemerintah Pasca Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Substansi utama dari putusan MK 3/PUU-XXII/2024 adalah jaminan pendidikan tanpa diskriminasi.
Senada, dosen Hukum Tata Negara FH UB sekaligus Ketua Pelaksana acara tersebut M. Akbar Nursasmita menambahkan, putusan MK 3/PUU-XXII/2024 mempertegas tanggung jawab negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Konstitusi sudah jelas bahwa, pendidikan adalah hak seluruh rakyat. Negara wajib hadir, bukan hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta. Masyarakat berhak menuntut negara menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Pandangan kritis juga datang dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. Menurutnya, persoalan bukan terletak pada keterbatasan anggaran, melainkan pada kemauan politik pemerintah daerah. Dia menilai anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang dimiliki lebih dari cukup.
“Kuncinya ada pada political will pemerintah daerah. Pendidikan adalah hak semua anak, bukan kompetisi. Tidak boleh ada satu pun anak yang tidak kebagian bangku sekolah,” tutupnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 yang intinya menegaskan negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar sepenuhnya. Aturan ini diharapkan bisa diterapkan secara merata di seluruh Indonesia mulai 2026.
Menyikapi hal itu, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar Seminar Nasional untuk membedah peluang dan strategi implementasi kebijakan tersebut. Termasuk menakar pentingnya kemauan politik pemerintah dalam melaksanakan putusan MK tersebut.
FH UB menggelar Seminar Nasional bertajuk “Formulasi Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Menengah Pasca Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024: Peluang dan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045”, Senin (15/9/2025) di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB.
Kegiatan ini menghadirkan akademisi, praktisi, hingga perwakilan masyarakat sipil untuk membahas peluang sekaligus tantangan implementasi pendidikan gratis sesuai mandat Mahkamah Konstitusi. Seminar ini menegaskan pentingnya sinergi pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi pendidikan gratis menuju Indonesia Emas 2045.
Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto menegaskan substansi utama dari putusan MK 3/PUU-XXII/2024 adalah jaminan pendidikan tanpa diskriminasi. Menurutnya, negara wajib memastikan akses pendidikan yang setara, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Namun, implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada political will pemerintah,” tegas Aan.
Ia juga mengkritisi ketiadaan regulasi turunan yang hingga kini menjadi hambatan utama. Tanpa dasar hukum yang jelas, menurutnya gagasan pendidikan gratis hanya berpotensi berhenti pada slogan politik.