
Akal-akalan 20 Persen Anggaran Pendidikan
Pada RAPBN 2026, publik dikejutkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 335 triliun yang menggerogoti hampir separuh anggaran pendidikan.
Presiden Prabowo Subianto mengklaim anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 adalah yang terbesar sepanjang sejarah, mencapai Rp 757,8 triliun, atau 20 persen dari APBN.
Angka itu disebut sebagai bukti komitmen pemerintah terhadap pendidikan.
Angka 20 persen ini memang amanat Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, yang biasa disebut mandatory spending. Namun, benarkah anggaran pendidikan kita benar-benar sebesar itu?
Pernyataan tersebut memang memicu tanda tanya. Angka 20 persen ini ditengarai hanyalah akal-akalan, ilusi yang menyesatkan publik. Atau bisa jadi, hanya dokumen di atas kertas, yang belum berpihak pada kebutuhan mendasar sektor pendidikan. Jangan-jangan, juga sering kali belum terealisasi sepenuhnya secara nyata.
Mengapa dugaan ini muncul? Mari kita bedah beberapa realita untuk membongkar tabir perkara ini.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/09/9e7520f8-b4aa-4eb4-b49b-b42fcb829adf_png.png)
Realisasi, peruntukan, estimasi
Pertama, dari sisi realisasi, anggaran pendidikan selalu kurang dari 20 persen. Berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tahun 2022 realisasi anggaran untuk pendidikan tercatat sebesar 15,46 persen.
Angka ini naik menjadi 16,4 persen pada tahun 2023. Sementara, tahun 2024, realisasi anggaran pendidikan mencapai 17 persen dari APBN.
Meski ada tren peningkatan besaran persentase realisasi, belum pernah mencapai target 20 persen yang diharapkan. Karena itu, sisa anggaran pendidikan yang tidak terserap tiap tahunnya, mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Ini angka yang sangat besar, dan tentu sangat berdampak bila digunakan sesuai sasaran, dan tidak terjadi kebocoran.
Kedua, dari sisi peruntukan, dalam anggaran pendidikan seakan dikutuk selalu terselip program-program gelap yang sengaja disusupkan.
Pada RAPBN 2026, publik dikejutkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggerogoti anggaran pendidikan hingga sebesar Rp 335 triliun, atau hampir separuh (44,2 persen) dari anggaran pendidikan.
Pada APBN 2025, MBG juga telah menyunat anggaran pendidikan sebesar Rp 56 triliun, berdasarkan paparan rapat kerja Komisi X DPR dengan pemerintah.
Selain MBG, peruntukan yang salah, yang selalu diwariskan turun-temurun, adalah alokasi pembiayaan sekolah kedinasan. Ini peruntukan yang jelas dilarang dalam Pasal 49 Undang-undang No 20/2003, tapi tetap saja dipertahankan. Sebuah anomali, kesalahan ini juga kembali terulang pada RAPBN 2026.
Kesalahan peruntukan dan kesenjangan pembiayaan sekolah kedinasan ini pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024. KPK menemukan, pembiayaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) hanya kebagian Rp 7 triliun. Sementara, Rp 32 triliun digunakan untuk membiayai kampus-kampus kedinasan. Pantas saja, beban biaya kuliah di PTN kian meroket.
Ketiga, dari sisi penghitungan kebutuhan biaya pendidikan, juga masih menjadi misteri. Ini sisi gelap yang belum terungkap. Pertanyaannya: apa dasar pemerintah menetapkan pembiayaan pendidikan? Berdasarkan kebutuhan riil di lapangan sebagaimana tercermin di Pasal 31 UUD 45, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan UU Guru dan Dosen, atau ada acuan lain?
Melihat kesalahan yang terus diulang tiap tahun, tampaknya peraturan perundangan-undangan terkait pendidikan, belum sepenuhnya menjadi rujukan dalam penghitungan alokasi pendanaan pendidikan.
Regulasi lemah, politisasi kuat
Tata kelola anggaran pendidikan yang semrawut ini, bukanlah sekadar persoalan angka-angka, melainkan cerminan dari sistem yang memiliki banyak celah. Menurut saya, ini antara lain dipicu oleh regulasi yang masih longgar.
Meskipun konstitusi dan UU secara tegas mengamanatkan alokasi 20 persen anggaran untuk pendidikan, nyatanya regulasi ini tidak memiliki ”taring”. Sebut saja, UU Sisdiknas, tak secara spesifik mengatur detail alokasinya untuk apa saja. Ditambah lagi, tidak ada sanksi yang tegas jika dana itu dialihkan ke pos lain. Akibatnya, pemerintah bisa dengan leluasa menginterpretasikan ”fungsi pendidikan” secara luas.
Celah inilah yang dimanfaatkan untuk memasukkan berbagai pos anggaran non-kementerian ke dalam hitungan 20 persen. Dana untuk pelatihan di kementerian nonpendidikan, beasiswa untuk sekolah kedinasan, hingga bantuan operasional untuk universitas di bawah kementerian lain sering kali diklaim sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Praktik ini membuat persentase 20 persen terlihat terpenuhi di atas kertas, padahal alokasi untuk pendidikan dasar dan menengah, yang merupakan fondasi, justru kurang.
Di samping soal regulasi, motif politik juga sering kali menjadikan anggaran pendidikan sebagai ”lahan basah” dan dikebiri untuk pendanaan program-program populis. Program yang awalnya merupakan janji politik dan tidak memiliki kaitan langsung dengan pendidikan, tiba-tiba mendapat porsi besar dari anggaran pendidikan.
Seolah-olah, anggaran pendidikan adalah dana cadangan yang bisa ditarik kapan saja untuk membiayai program-program populis sesuai janji kampanye. Membengkaknya dana MBG ini adalah contoh nyata.
Untuk memastikan anggaran pendidikan mencapai 20 persen dan sesuai dengan sasaran, diperlukan langkah-langkah yang tepat.
Pertama, pemerintah harus membuka diri mengenai alokasi anggaran pendidikan. Proses penyusunannya tidak boleh tertutup, melainkan harus partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak.
Selain itu, audit tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga harus meli- batkan masyarakat sipil (social audit). Jadi, setiap rupiah anggaran pendidikan harus dapat dipastikan dikelola secara transparan, akuntabel, dan kredibel.
Kedua, harus ada ketentuan yang lebih rigid tentang mekanisme penghitungan dan peruntukan 20 persen anggaran pendidikan. Komponen dan kebutuhan apa saja yang dihitung dan dimasukkan dalam anggaran pendidikan. Semua harus detail dan berbasis data. Kebetulan, kini komisi X DPR tengah menggodok revisi UU Sisdiknas, maka penting untuk bisa memasukkan poin ini dalam beleid baru.
Ketiga, penentuan alokasi minimal, misalnya 60 persen dari total anggaran pendidikan, digunakan untuk tiga hal fundamental: pemenuhan pembiayaan siswa, peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur sekolah.
Dengan begitu, saya berharap anggaran pendidikan bukan sekadar angka-angka dalam dokumen APBN. Jangan lagi biarkan angka 20 persen hanya menjadi akal-akalan di atas kertas.
Mari kita jadikan angka tersebut sebagai komitmen nyata, yang transparan dan tepat sasaran, demi membangun fondasi pendidikan yang kokoh menuju Indonesia Emas 2045.
Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)