
JPPI Ingatkan Pemerintah Pendidikan Gratis Harus Cakup Sekolah Swasta
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti pemerintah yang belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sekolah gratis di jenjang pendidikan dasar baik negeri ataupun swasta.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, hampir 17 bulan setelah putusan dibacakan pada Mei 2025, jaminan pembiayaan pendidikan dasar negeri dan swasta belum terwujud secara menyeluruh.
“Pemerintah memang telah menyiapkan sejumlah langkah dan rancangan pendanaan, tetapi belum tersedia mekanisme pembiayaan yang menjamin seluruh anak memperoleh hak pendidikan dasar sesuai mandat MK,” kata Ubaid melalui keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Koreksi terhadap praktik diskriminatif dalam pembiayaan Ubaid menjelaskan, putusan tersebut merupakan koreksi terhadap praktik diskriminatif dalam pembiayaan pendidikan. Sebab, selama ini anak yang tidak tertampung di sekolah negeri kerap terpaksa masuk sekolah swasta dengan beban biaya yang jauh lebih besar.
Pekerjaan Besar Negara Memastikan Wajib Belajar 13 Tahun Artikel Kompas.id Namun, kata Ubaid, dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027, Presiden Prabowo masih menitikberatkan cita-cita sekolah negeri tanpa pungutan.
“Padahal, putusan MK secara tegas mencakup pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh negeri maupun swasta, dengan ketentuan pelaksanaan sebagaimana pertimbangan Mahkamah,” ujarnya.
Persoalan anak tidak sekolah masih sangat besar. Akibat belum dilaksanakan putusan MK itu, kata Ubaid, persoalan anak tidak sekolah masih sangat besar.
Data sebanyak 496.191 anak putus sekolah, dan 635.001 anak yang lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan.
“Hampir tiga juta anak berada di luar sekolah. Ini seharusnya menjadi keadaan darurat pendidikan. Negara tidak boleh merasa sudah memenuhi kewajibannya hanya karena menyediakan sekolah negeri,” ungkapnya.
“Ketika bangku sekolah negeri tidak cukup, negara tetap berkewajiban menjamin anak mendapatkan pendidikan dasar melalui sekolah swasta tanpa terhambat biaya,” pungkas Ubaid.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melakukan finalisasi skema kebijakan pendidikan gratis, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.
Finalisasi itu dilakukan dalam rapat tingkat menteri antara Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026).
“Pendidikan gratis ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi anak seluruh bangsa. Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal,” kata Sugiono dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Kamis (15/10/2026).
Sugiono mengatakan, pemerintah menetapkan perluasan akses pendidikan ini ke dalam tiga klaster utama. Konsep besar ini dirancang tidak hanya untuk membebankan biaya di sekolah negeri secara bertahap. Tetapi juga mengakui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperluas jangkauan akses bagi peserta pendidikan di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan afirmasi khusus untuk menyediakan hak belajar anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar.
Sumber: KOMPAS.COM















