
Darurat “Bullying” Anak: Kasus Berulang, Pencegahan Tertinggal
Kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah dan tempat tinggal tidak kunjung usai. Layaknya lingkaran, cerita serupa selalu muncul dari tahun ke tahun, viral di media sosial, namun tidak pernah benar-benar berakhir.
Nama korban boleh berganti, lokasi kejadian bisa berbeda, tetapi polanya nyaris sama, yakni seorang anak yang menjadi sasaran kekerasan hingga menimbulkan trauma—bahkan tidak jarang berujung pada kematian.
Terbaru, publik dikejutkan dengan kasus bullying kepada seorang penyandang disabilitas di Senen, Jakarta Pusat, hingga korbannya sempat koma.
Belum lama ini pula, seorang siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto, bahwa ia pernah menjadi korban perundungan di masa sekolah dasar—sebuah jenjang terkecil setelah lulus Taman Kanak-kanak (TK).
Dengan banyaknya kasus bullying berdampak besar, apakah Indonesia masuk kategori darurat bullying? Sengaja diredam Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, realitas perundungan di lapangan jauh lebih buruk. Banyak kasus perundungan yang justru tidak mencuat ke publik, korbannya diredam atau dipaksa menyelesaikan lewat jalur “kekeluargaan” demi menjaga nama baik institusi.
Atas dasar itulah, ia mengeklaim bahwa Indonesia sejatinya sudah masuk dalam kategori darurat perundungan.
Terlebih, perundungan tidak lagi mengenal usia, siswa sekolah dasar pun dengan mudah melakukan tindakan negatif ke teman sebaya atau rekan satu sekolahnya.
“Kondisi ini disebut darurat karena perundungan kini tidak lagi mengenal batasan jenjang pendidikan, bahkan sudah masif sejak tingkat Sekolah Dasar, maupun wilayah geografis,” ujar Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2026).
Menurut Ubaid, kedaruratan ini turut tecermin dari pola kekerasan yang semakin ekstrem. Penindasan kini tidak hanya dalam bentuk verbal atau psikologis, melainkan mengarah pada kekerasan fisik. Kasus di daerah Senen, Jakarta Pusat, menjadi salah satu contohnya.
Korban berinisial MWP (6), bahkan sempat terbaring lemah dalam koma, dan kini takut bertemu orang baru usai dirundung oleh dua orang remaja di lingkungan tempat tinggal berusia 14 dan 18 tahun.
“(Belum lagi) Perundungan di ranah digital (cyberbullying). Ketika sekolah tidak lagi menjadi ruang yang aman (safe space) bagi anak untuk belajar, maka di situlah alarm darurat harus kita bunyikan keras-keras,” tutur Ubaid.
Jangan tunggu kasus viral
Oleh karenanya untuk mencegah kasus terjadi kembali, Ubaid menekankan perlunya mengubah penanganan perundungan dari sekadar responsif menjadi preventif-sistemik.
Artinya kata dia, pihak sekolah dan pemerintah tidak bisa terus-menerus bergerak hanya setelah kasus menjadi viral dan memicu kemarahan publik.
Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah menghidupkan kembali Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.
Keberadaan tim tersebut sebenarnya telah diatur pemerintah sebagai instrumen utama untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di sekolah, termasuk perundungan.
Tim harus diisi oleh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan responsif, serta diberikan ruang operasional yang jelas, bukan sekadar struktur organisasi.
Sebab, menurut pemantauan JPPI, pembentukan TPPK di banyak sekolah masih sebatas formalitas administratif.
Tim dibentuk untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi tidak benar-benar menjalankan fungsi perlindungan terhadap peserta didik.
“Sekolah membentuk tim tersebut hanya demi menggugurkan kewajiban agar tidak disanksi kementerian atau dinas.
Di lapangan, tim ini tidak punya kapasitas deteksi dini, tidak responsif, bahkan tidak jarang malah menjadi bagian dari sistem yang ikut mengintimidasi korban agar mau ‘berdamai’,” kata Ubaid.
Dia bilang, TPPK tidak cukup melibatkan guru di sekolah, mengingat banyak sekolah di Indonesia masih kekurangan guru BK. Di sisi lain, tidak semua guru BK memiliki kompetensi yang mumpuni menangani kasus itu, bahkan bukan tidak mungkin terlibat dalam kasus kekerasan di sekolah.
“Tim ini mestinya gabungan dari beberapa unsur baik dari internal sekolah, orang tua, masyarakat, maupun penegak hukum,” tutur dia.
Tak hanya membangun TPPK, sekolah harus membuat sistem pelaporan (whistleblower) yang menjamin keamanan identitas korban atau saksi. Dengan begitu, anak-anak tidak takut untuk melapor sejak indikasi awal perundungan muncul.
Selain itu, sekolah perlu membangun sinergi multi-pihak dengan orang tua dan masyarakat.
Mereka perlu dilibatkan dalam memantau perubahan perilaku anak. “Satuan pendidikan juga harus bekerja sama dengan dinas terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pekerja sosial, dan penegak hukum secara rutin untuk menciptakan ekosistem ramah anak,” beber dia.
Ruang bermain anak tak kalah penting
Ubaid mengingatkan, mencegah perundungan tidak cukup dilakukan di lingkungan sekolah.
Perlindungan anak harus diperkuat di lingkungan tempat tinggal dan ruang-ruang publik yang sehari-hari digunakan anak untuk berinteraksi.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan fasilitas publik ramah anak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), taman bermain, maupun ruang interaksi sosial lainnya harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, mengingat tidak sedikit kasus perundungan dan kekerasan justru terjadi di luar lingkungan sekolah.
“Keberadaan ruang publik seperti RPTRA di Jakarta harus dimaksimalkan fungsinya sebagai tempat bermain anak yang aman dan nyaman tentu bebas dari kekerasan,” ucap UBaid.
Selain itu, intervensi psikososial bagi remaja di lingkungan padat penduduk harus diperbanyak. Oleh karenanya, JPPI mendesak pemerintah daerah melakukan pembenahan menyeluruh untuk hal itu.
“JPPI mendesak pemda untuk melakukan pembenahan radikal soal sistem dan ekosistem pencegahan kekerasan.
Bila ini tidak segera dilakukan, upaya apa pun tidak akan mampu melindungi generasi penerus kita dari ancaman perundungan,” tandasnya.
Jangan dianggap kenakalan biasa
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta masyarakat tidak memandang perilaku bullying sebagai bentuk kenakalan biasa.
Menurutnya, tindakan persekusi dan perundungan yang menyebabkan korban mengalami luka berat harus diperlakukan sebagai tindak kekerasan yang serius.
“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
Ketika seseorang dipersekusi, dikeroyok, hingga mengalami luka berat bahkan kehilangan nyawanya, maka itu adalah tindakan kekerasan yang harus ditindak tegas dan menjadi evaluasi bersama,” tukas Dini.
Terkait kasus di Jakarta Pusat dan di daerah lain, ia beranggapan hal itu masih menunjukkan besarnya tantangan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Bullying yang dibiarkan akan tumbuh menjadi kekerasan.
“Kekerasan yang dibiarkan akan melahirkan korban berikutnya. Karena itu negara tidak boleh hadir hanya setelah ada korban,” kata Dini.
Karena itu, ia juga mendorong pemerintah daerah memperkuat upaya pencegahan dengan melibatkan sekolah, keluarga, tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan lembaga perlindungan anak.
Komisi VIII DPR pun akan mendorong dukungan anggaran yang memadai untuk program perlindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan, penguatan peran keluarga, dan pendampingan psikologis bagi korban.
“Anak-anak seharusnya tumbuh dengan rasa aman, bukan rasa takut. Karena itu setiap kasus kekerasan terhadap anak harus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama sebagai bangsa,” kata Dini.














