BGN Dinilai Tak Punya Kewenangan Pendidikan, MK Diminta Keluarkan MBG dari eMandatory Spending

0
16

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil Undang-Undang APBN 2026 yang mempersoalkan penggunaan dana pendidikan 20 persen untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam sidang tersebut, ahli yang dihadirkan pemohon menyatakan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pengelola program MBG bukan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga program tersebut dinilai tidak seharusnya masuk dalam mandatory spending pendidikan.

merupakan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yakni gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Pemohon menghadirkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid Matraji dan dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Muhtar Said, sebagai ahli.

Selain itu, hadir pula Siti Mardiah dan Agung Sholihin sebagai saksi yang berprofesi sebagai pengajar. MBG Dinilai Bukan Bagian dari Penyelenggaraan Pendidikan Koordinator Nasional JPPI, Abdullah Ubaid Matraji, mengatakan untuk menentukan apakah MBG dapat dibiayai dari dana pendidikan atau tidak, harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta aturan turunannya.

Menurut dia, penyelenggaraan pendidikan memiliki batasan yang jelas, yakni aktivitas yang melekat pada proses instruksional, pedagogis, akademik, dan manajerial lembaga pendidikan.

“Program MBG, meskipun berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi adalah domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik dari sistem pembelajaran nasional,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Ubaid menambahkan, MBG tidak relevan dengan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2021, yang mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Ia mencontohkan, MBG tidak berkaitan langsung dengan standar kompetensi lulusan karena fokus pada asupan nutrisi dan kecukupan gizi fisik, bukan instrumen untuk mengukur capaian akademik peserta didik.

“Jika suatu program tidak masuk ke dalam salah satu dari delapan standar itu, program tersebut secara hukum tidak dapat diklaim sebagai pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” tuturnya.

Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Menurut Ubaid, Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 secara tegas memosisikan pendidikan sebagai fungsi utama negara.

Sementara itu, pemenuhan kebutuhan nutrisi seperti MBG lebih berkaitan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak hidup sejahtera dan taraf kehidupan layak.

“Walaupun negara wajib memenuhi keduanya, pendidikan dan pangan merupakan dua rezim hak yang berbeda secara substansi dan implementasi, baik dalam hukum nasional maupun internasional,” katanya.

Ia memperingatkan, memasukkan MBG ke dalam postur anggaran pendidikan berpotensi mengaburkan fokus peningkatan kualitas pembelajaran nasional.

Dalam kesimpulannya, Ubaid menyatakan secara substantif MBG merupakan program ketahanan pangan, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan penyelenggaraan pendidikan nasional. Secara yuridis, MBG dinilai tidak memenuhi struktur pembiayaan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas.

Karena itu, pihaknya meminta MK menegaskan bahwa pembiayaan MBG tidak boleh diambil dari mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN.

“Demi menjaga marwah konstitusi pendidikan dan melindungi hak generasi masa depan bangsa,” katanya. Ahli: APBN Harus Tunduk pada Prinsip Negara Hukum Ahli hukum administrasi negara, Muhtar Said, mengatakan penganggaran negara tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan politik fiskal, melainkan tindakan hukum pemerintahan yang wajib tunduk pada prinsip negara hukum.

Menurut dia, setiap penggunaan anggaran negara harus memiliki dasar kewenangan, tujuan konstitusional, serta kesesuaian fungsi pemerintahan yang jelas.

“Dalam doktrin hukum administrasi negara, APBN merupakan instrumen hukum yang mengikat seluruh tindakan penggunaan keuangan negara,” ujarnya.

Muhtar menilai BGN bukan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga program MBG tidak dapat dipandang sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.

“Ada konteks Badan Gizi Nasional, ada nomenklatur gizi, itu bukan di dunia pendidikan,” katanya. Ia menambahkan, meskipun pemerintah memiliki tujuan baik melalui MBG untuk pembangunan kualitas manusia, tujuan tersebut tidak dapat membenarkan penggunaan klasifikasi anggaran yang dinilai menyimpang dari desain konstitusi.

“Dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya,” ujar Muhtar.***

pikiran rakyat

Comments are closed.