JPPI: Dana Pendidikan di RAPBN 2026 Tabrak Konstitusi karena 44,2 Persen untuk MBG Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “JPPI: Dana Pendidikan di RAPBN 2026 Tabrak Konstitusi karena 44,2 Persen untuk MBG

0
21

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai, alokasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 untuk sektor pendidikan telah menabrak konstitusi.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menuturkan, RAPBN 2026 dinilai menabrak konstitusi karena mengalihkan hampir separuh anggarannya untuk program makan bergizi gratis (MBG).

“JPPI menilai, alokasi anggaran pendidikan telah menabrak Konstitusi dengan mengalihkan hampir separuh anggarannya (44,2 persen) untuk program makan bergizi gratis (MBG), sementara kewajiban konstitusional untuk pendidikan tanpa dipungut biaya malah diabaikan,” kata Ubaid, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Ubaid menyebut, berdasarkan RAPBN 2026, pemerintah dinilai mengabaikan secara terang-terangan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait implementasi sekolah tanpa dipungut biaya. Baca juga: Anggaran MBG 2026 Jadi Rp 335 Triliun, Hampir Separuh Dana Pendidikan “Perintah ini telah ditegaskan sebanyak dua kali, pada putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 (27/5/2025) dan kembali ditegaskan pada putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 (15/8/2025),” imbuh dia.

Amanat Konstitusi Pendidikan Tersendat oleh Anggaran MBG Artikel Kompas.id Penegasan berulang ini, kata Ubaid, seharusnya menjadi sinyal penting dan mendesak bagi pemerintah untuk membenahi pendidikan di Indonesia.

“Tetapi, pemerintah justru memilih memprioritaskan program MBG yang bahkan tidak diamanatkan dalam konstitusi,” ucap dia. Ubaid mempertanyakan mengapa MBG sangat diprioritaskan sementara program tersebut tidak tertuang dalam konstitusi.

“Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi, mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?” tanya Ubaid. Padahal, dalam Pasal 31 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.

“Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis,” tutur Ubaid. Diketahui, anggaran pendidikan tahun 2026 naik sekitar Rp 33,5 triliun menjadi Rp 757,8 triliun dibandingkan anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp 724,3 triliun.

Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dalam Sidang Pembukaan Masa Sidang DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RAPBN 2026 bakal fokus digunakan untuk mendanai program-program prioritas nasional. Program prioritas dengan alokasi kenaikan terbesar yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tahun depan, anggaran makan untuk para anak sekolah ini mencapai Rp 335 triliun. Dana pendidikan yang dialokasikan dalam RAPBN 2026 yang sebesar Rp 757,8 triliun, maka dana MBG pada tahun depan setara dengan 44,2 persen dari anggaran pendidikan.

KOMPAS.COM

Comments are closed.