
Hari Pertama Tes Kemampuan Akademik, Sekolah Hadapi Hambatan
Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di tingkat SMA memunculkan masalah baru. Sekolah mengeluhkan minimnya biaya dan ketidakjelasan implementasi hasil tes.
Penyelenggaraan tes kemampuan akademik jenjang SMA/SMK/MA sederajat berlangsung perdana pada Senin (26/10/2026). Namun sejumlah sekolah kesulitan mempersiapkannya karena tak ada anggaran khusus dari pemerintah untuk perbaikan infrastruktur maupun simpang siur informasi penggunaan hasil tes tersebut.
Permasalahan tersebut diungkapkan Wakil Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Jakarta Sumardiansyah Perdana Kusuma. Demi kelancaran pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA), pihaknya sudah berupaya meningkatkan kualitas sarana antara lain perbaikan komputer dan jaringan.
Untuk membiayai perbaikan itu, sekolah terpaksa merombak Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Imbasnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersedot untuk revitalisasi. Padahal, dana BOS sejatinya digunakan untuk menyokong kegiatan siswa.
Pemerintah seharusnya mengadakan anggaran khusus perbaikan infrastruktur. ”Perlu ada politik anggaran dari pemerintah untuk menata infrastruktur pendidikan sehingga penyelenggaraan TKA ditopang dengan baik di setiap sekolah,” ujarnya.
:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/10/26/40d21af405273130c17b1578555cb514-bbecf343_bc9f_4f46_bd04_d62e1f96d71b.jpeg)
Sumardiansyah menyarankan agar pemerintah mendata kualitas sarana di tiap sekolah. Data ketersediaan pengajar yang kompeten di bidang informatika juga perlu diperhatikan. Pemetaan ini sangat krusial untuk mengetahui kelayakan infrastruktur penunjang TKA.
”Negara menuntut sekolah untuk memperoleh hasil TKA terbaik, tapi bagaimana peran mereka sendiri dalam menciptakan pemerataan? Pembiayaan, kualitas sarana dan prasarana, serta keterampilan pendidik harus menjadi tanggung jawab negara,” jelasnya.
Terkendala teknis
Meski menghadapi sejumlah kendala, revitalisasi peralatan penunjang TKA di SMAN 13 Jakarta berjalan baik. Reinya Sayidati Iqlima (17), peserta TKA di sekolah tersebut, mengaku, komputer yang ia gunakan beroperasi tanpa hambatan. Sinyal internet pun tak mengalami gangguan. ”Alhamdulillah, lancar. Tidak ada kendala apa pun. Teman-teman lain juga tidak ada yang komputernya lag (macet),” ucapnya.
Melihat pelaksanaan TKA yang lancar, Reinya mengharapkan hasil maksimal. Kelak, ia ingin berkuliah di jurusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung. Skor TKA yang diperoleh akan menentukan eligibilitasnya mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Nasib berbeda dialami oleh Hanum Octavia (17), siswa SMAN 16 Jakarta. Saat mengikuti sesi pertama TKA yang mengujikan Bahasa Indonesia, ia mengaku sempat alami gangguan. ”Jaringan internet agak lemot (koneksi lambat),” katanya.
Untungnya, lanjut Hanum, pihak panitia bertindak sigap. Guru pengawas dan teknisi segera memperbaiki kabel. Setelah aplikasi dimuat ulang, ujian kembali berjalan lancar.
Sementara itu, Muhammad Firdaus Saputra selaku guru pengawas dari SMAN 78 Jakarta yang bertugas di SMAN 16 Jakarta, membenarkan adanya kendala jaringan. Di tengah pelaksanaan, ada siswa yang kehilangan koneksi internet. Sistem di sejumlah komputer juga berjalan lambat.
Menanggapi permasalahan tersebut, Firdaus menyarankan evaluasi teknis penyelenggaraan TKA di masa mendatang. ”Menurut saya, fasilitas laboratorium komputernya harus lebih disiapkan lagi,” ujarnya.
Simpang siur kebijakan
Terlepas dari kendala teknis dan infrastruktur, persoalan mendasar lain yang mengusik penyelenggaraan TKA adalah ketidakpastian implementasi hasil akhirnya. Sumardiansyah menilai, status kebijakan ini masih tidak jelas. Sekalipun pemerintah menyatakan TKA tidak bersifat wajib, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Dalam pelaksanaannya, Sumardiansyah menyampaikan, sekolah seakan dipaksa mewajibkan TKA bagi para siswa. Hal ini terjadi karena hasil asesmen digunakan untuk mengukur mutu pendidikan sekolah. ”Pemerintah harus tegas. Kalau memang ini (TKA) mau diwajibkan, ya ambil keputusan itu,” ujarnya.
ntah menjanjikan skor TKA akan jadi syarat eligibilitas atau kelayakan untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur SNBP. Namun, hal itu tidak menjadi komponen penilaian Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
Kebingungan kian bertambah lantaran kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan SMA di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sedangkan pendidikan tinggi dikelola Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Dengan adanya perbedaan syarat dan pemisahan kewenangan itu, Sumardiansyah mendesak pemerintah segera memperkuat koordinasi lintas kementerian agar hasil ujian siswa benar-benar diakui saat mendaftar kuliah. Ia mempertanyakan sejauh mana koordinasi lintas kementerian.
”Selama ini, pemerintah menjanjikan TKA untuk (mendaftar) perguruan tinggi, tapi perguruan tinggi punya aturan, statuta, dan kementerian sendiri,” ucapnya.
Bukan penentu kelulusan
Berkaitan dengan status implementasi hasil TKA, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Informal (PAUD PNI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan, rangkaian asesmen itu bersifat tidak wajib. Siswa dibebaskan memilih ikut atau tidak ikut.
Saat meninjau pelaksanaan TKA di SMAN 16 Jakarta, ia menegaskan, ”TKA tidak menentukan kelulusan. Sekolah yang menetapkan apakah siswa lulus atau tidak.”
Meski berstatus opsional, Gogot menyampaikan, Kemendikdasmen menitikberatkan TKA sebagai instrumen pemetaan capaian belajar siswa. Pertimbangannya, TKA merupakan tolok ukur kualitas pendidikan nasional yang seragam.
Tak hanya itu, Gogot juga turut menyebut perguruan tinggi menyambut baik kebijakan TKA. Nantinya, hasil tes yang diperoleh siswa digunakan untuk menengahi perbedaan standar penilaian guru di Indonesia.
” Artinya, kalau ada siswa yang nilainya di rapor baik, tapi TKA-nya kurang, terlihat selisihnya terlalu tinggi. Perbedaan itu dijadikan validator oleh perguruan tinggi,” ujarnya.
Selain memperjelas status penggunaan hasil TKA, Gogot membahas perkara persiapan sarana dan prasarana. Di tengah keluhan mengenai tiadanya anggaran khusus, ia menyarankan agar sekolah mempersiapkan siswa dalam pengoperasian alat.
Sebelum pelaksanaan resmi, sekolah diinstruksikan agar mengadakan geladi bersih. ”Kita lakukan simulasi. Seperti sekarang ini, ada waktu lima menit sebelum ujian dimulai untuk anak-anak berlatih,” tuturnya.
Ketimpangan fasilitas
Persoalan tiadanya anggaran khusus dari pemerintah dan simpang siur implementasi TKA memantik kritik dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji. Sekolah-sekolah di daerah perkotaan tak kesulitan menyokong ketersediaan gawai dan jaringan internet. Kenyataan berbeda terjadi di SMA-SMA di daerah tertinggal.
”Persiapan TKA kembali membuka borok ketimpangan fasilitas antardaerah. Negara gagal menghadirkan pemerataan fasilitas dan pendanaan operasional yang memadai. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural,” ungkap Ubaid.
Lebih lanjut, Ubaid mengamati kebijakan pemanfaatan TKA untuk melanjutkan pendidikan malah memicu kebingungan publik. Jika hasil asesmen itu dijadikan indikator seleksi masuk perguruan tinggi, narasi TKA bukan penentu kelulusan akan gugur.
”Seharusnya, jalur pendidikan lanjutan tidak boleh lagi dikotori oleh instrumen tes terpusat tambahan yang memicu diskriminasi akses. Seleksi nasional harus tetap berfokus pada penguatan kapasitas berpikir di satuan pendidikan masing-masing secara obyektif dan inklusif,” tegasnya.














