Ahli Pemohon di MK Menilai MBG Bukan Unsur Intrinsik Sisdiknas

0
17

Ubaid menyebut MBG tidak relevan dengan 8 standar nasional pendidikan yang menjadi kewajiban penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Rabu (20/5/2026). Dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut, ahli yang dihadirkan pemohon menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah komponen inti dalam sistem pendidikan nasional.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menjelaskan bahwa penggunaan dana pendidikan untuk program MBG harus merujuk pada definisi dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan memiliki batasan ketat pada aktivitas instruksional dan akademik.

“Program MBG, meskipun berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi adalah domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik dari sistem pembelajaran nasional,” ujar Ubaid di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Ubaid menambahkan MBG tidak relevan dengan delapan standar nasional pendidikan yang menjadi kewajiban penyelenggaraan pendidikan, mulai dari standar kompetensi lulusan hingga standar pembiayaan. Oleh karena itu, dia menilai program tersebut tidak dapat diklaim sebagai pemenuhan kebutuhan pendidikan nasional.

Ubai juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan akan mendistorsi fokus alokasi sumber daya yang seharusnya diprioritaskan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran, seperti infrastruktur sekolah yang rusak dan kesejahteraan guru.

“Bahaya terbesar jika MBG dimasukkan dalam anggaran pendidikan bukan hanya soal administrasi anggaran, tetapi soal penggerusan hak pendidikan itu sendiri,” tegasnya.

Senada dengan argumentasi Ubaid, Dosen Hukum Administrasi Negara, Muhtar Said, menyoroti dari kacamata hukum pemerintahan. Muhtar menegaskan bahwa tujuan yang baik dalam sebuah program pemerintah tidak boleh menyimpang dari desain konstitusional, terutama terkait alokasi anggaran pendidikan yang diamanatkan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.

Muhtar menambahkan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola MBG bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan dalam dunia pendidikan. Dia pun menepis argumentasi pemerintah yang mengaitkan kesehatan siswa dengan MBG dalam konteks UU Sisdiknas.

“Oke, boleh mengatakan bahwa ini ada didefinisi di Undang-Undang Sisdiknas itu ada terkait dengan sehat, tetapi kalau dibaca dalam Bab Ketentuan Umum di Pasal 1 itu mengatakan bahwa proses terkait supaya siswa itu paham akan dunia kesehatan, bukan kemudian siswa itu sehat,” tutur Muhtar.

Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan saksi pengajar yang mengeluhkan minimnya dana operasional sekolah. Mereka mengungkapkan bahwa selama ini sekolah masih kesulitan memenuhi kebutuhan operasional dasar dengan dana bantuan yang sangat terbatas.

Sebagai informasi, sidang ini menguji Pasal 22 Ayat (3) UU APBN TA 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan.

Pemohon menilai norma tersebut menimbulkan ketidakjelasan yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan fiskal. Sidang lanjutan untuk permohonan dijadwalkan akan digelar pada 15 Juni 2026.

tirto.id

Comments are closed.