Di Balik Kasus FH UI: Saat Tempat Belajar Hukum Justru Langgar Hukum
Kasus FH UI kembali menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan luas. Dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tapi juga mengguncang kepercayaan terhadap dunia pendidikan tinggi sebagai ruang aman bagi mahasiswa.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi sistem pendidikan nasional. Ironisnya, pelanggaran justru terjadi di institusi yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan, peristiwa ini mencerminkan kegagalan dalam membangun budaya akademik yang berintegritas.
“Kasus di FH UI menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” kata Ubaid dikutip dari Antara pada Selasa, 14 April 2026.
Menurutnya, ruang akademik semestinya menjunjung tinggi nilai etika dan hukum. Namun, kasus FH UI justru memperlihatkan paradoks yang mengkhawatirkan bahwa institusi pendidikan hukum pun tidak kebal dari praktik pelanggaran.
Lebih jauh, JPPI mencatat bahwa kasus ini bukanlah insiden tunggal. Dalam kurun Januari hingga Maret 2026, terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi yang paling dominan dengan persentase mencapai 46 persen.
Selain itu, tercatat pula kekerasan fisik sebesar 34 persen, perundungan 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan 6 persen, serta kekerasan psikis 2 persen.
“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia,” ujar Ubaid.
Kasus FH UI: Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Ia menekankan bahwa maraknya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan menunjukkan adanya pola sistemik, bukan sekadar kejadian sporadis. Kondisi ini menuntut respons serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
JPPI pun mendesak pemerintah, mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, hingga Kementerian Agama, untuk segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan.
Selain itu, penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan dinilai menjadi langkah krusial. Termasuk di dalamnya adalah implementasi kebijakan yang tegas, berpihak pada korban, serta audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan mahasiswa dan peserta didik di semua jenjang.
Tak hanya itu, JPPI juga meminta agar pelaku ditindak tanpa kompromi, baik berasal dari tenaga pendidik, mahasiswa, maupun pihak eksternal. Upaya membangun budaya aman dan inklusif di lingkungan pendidikan dinilai tidak cukup hanya sebatas regulasi di atas kertas.
“Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” kata Ubaid.
UI Angkat Bicara Terkait Kasus FH UI
Di sisi lain, Universitas Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap kasus FH UI. Pihak kampus memastikan bahwa proses penanganan tengah berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan berperspektif korban dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kerahasiaan.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas,” ujarnya.













