
JPPI Soal PJJ untuk Mahasiswa: Kebijakan yang Bias Kota Besar
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyebut pemerintah tidak memiliki parameter kesiapan yang jelas yang harus diterapkan pada perguruan tinggi dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk mahasiswa semester 5.
“Apakah universitas sudah punya sistem LMS (Learning Management System) yang interaktif, atau hanya sekadar pindah ke zoom/WhatsApp?” ujar Ubaid saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).
Pihaknya menilai, jika PJJ yang dimaksud hanya berpindah medium, hal tersebut tidak bisa dikatakan transformasi digital, melainkan pembodohan massal yang terdigitasi.
Ubaid mengingatkan bahwa memaksa mahasiswa PJJ demi efisiensi anggaran atau alasan administratif akan melahirkan lulusan yang gagap kompetensi.
Sebab, ekosistem riset dan kolaborasi aktif yang membutuhkan interaksi secara langsung sangat dibutuhkan oleh mahasiswa semester 5 ke atas.
Lebih lanjut, Ubaid menilai kebijakan ini sangat diskriminatif dan bias Jakarta/kota besar. Pelaksanaan PJJ membutuhkan banyak sarana seperti alat elektronik yang memadai, koneksi internet, serta kualitas sinyal baik.
Hal tersebut seringkali belum tersedia di daerah pelosok dan pedalaman, sehingga mengakibatkan kegiatan perkuliahan tidak berjalan secara optimal.
“Pemerintah sering lupa bahwa Indonesia bukan hanya Sudirman-Thamrin. Di banyak daerah, sinyal yang stabil dan kuat itu masih menjadi barang mewah, dan kuota internet itu beban ekonomi,” tutur Ubaid.
“Jangan sampai gelar sarjana nanti hanya dianggap sebagai sertifikat kursus daring,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menginstruksikan perguruan tinggi untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa semester 5.
Hal tersebut ditempuh untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi penggunaan energi imbas situasi geopolitik dunia baru-baru ini.
Mendiktisaintek Brian Yulianto mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyesuaian Kegiatan Akademik yang ditujukan untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta (PTS).
Lebih lanjut, Brian mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut akan berlaku pada pekan ini.
“Mulai minggu ini,” ujar Brian di Istana, Jakarta, Senin (6/4/2026) melansir Kompas.com.
Meski demikian, Brian menyampaikan implementasi PJJ diserahkan kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Penerapan kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik tiap program studi.
“Prodi yang tahu mana mata kuliah yang sifatnya wawasan itu bisa dilakukan secara hibrid atau PJJ. Mata kuliah yang intensif seperti hitungan, penurunan rumus, atau praktikum, tentu tidak bisa PJJ,” ucapnya.
Dalam SE tersebut disampaikan terdapat empat poin terkait kebijakan penyesuaian kegiatan akademik. Pertama, pemimpin perguruan tinggi diimbau dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan akademik berdasarkan kesiapan dan karakteristik program studi.
Lalu, penyesuaian kegiatan akademik sebagaimana dimaksud dilakukan sebagai bagian dari upaya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan tinggi, dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran dan kalender akademik.
Pemimpin perguruan tinggi melakukan penyesuaian kegiatan akademik dengan berbagai metode diantaranya pelaksanaan pembelajaran jarak jauh secara proporsional sesuai kesiapan dan karakteristik program studi untuk mahasiswa semester 5 (lima) ke atas serta pasca sarjana, dengan mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran.
Terakhir, Pembelajaran jarak jauh tidak diterapkan pada mata kuliah atau kegiatan akademik yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, atau bentuk pembelajaran lain yang harus dilaksanakan secara tatap muka.
Sumber: kompas










