
Sudah 1 Tahun, Putusan MK soal Sekolah Gratis Belum Dilakukan Pemerintah
Jaringan Pemantau Pendidikan (JPPI) menyoroti pemerintah yang belum juga menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kewajiban pendidikan dasar gratis bagi sekolah negeri dan swasta.
Koordinator JPPI Ubaid Matraji mengatakan, putusan ini sudah dibacakan tahun 2025 lalu, namun sudah hampir setahun belum juga dilaksanakan oleh pemerintah.
“Satu tahun lalu, MK mengeluarkan putusan monumental yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Tepatnya, tanggal 27 Mei 2025,” kata Ubaid melalui keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
“Namun, alih-alih menjadi momentum kebangkitan keadilan sosial, satu tahun pasca-putusan ini justru menjadi bukti nyata pengabaian konstitusi secara sistematis oleh pemerintah,” lanjut dia.
Pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan Presiden. Menurut Ubaid, secara ketatanegaraan, membiarkan putusan MK soal pendidikan gratis mangkrak selama satu tahun adalah pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan Presiden.
Di Hari Lahir Pancasila, PDI-P Soroti Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis Artikel Kompas.id Ubaid menjelaskan, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
“Dengan membiarkan diskriminasi layanan biaya dan fasilitas di sekolah negeri dan swasta terus berjalan, Presiden secara sadar melanggengkan pelanggaran Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan tindakan inkonstitusional yang sengaja dilakukan,” ujarnya.
Ubaid juga menegaskan bahwa pembiaran ini telah merusak tatanan hukum negara terlebih lagi Presiden dinilai Ubaid telah mengabaikan konstitusi.
“Jika seorang Presiden bisa mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi di negara ini tanpa konsekuensi apa pun, maka kita tidak sedang dipimpin oleh hukum (rule of law), melainkan sedang tunduk pada kekuasaan absolut yang menggunakan hukum sekadar sebagai instrumen stempel kekuasaan (rule by law),” tegas Ubaid.
Segera menerbitkan regulasi turunan Oleh karena itu, Ubaid meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan regulasi turunan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan putusan MK terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta.
“Presiden RI segera menerbitkan regulasi turunan (Perpres/PP) untuk mengimplementasikan Putusan MK terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta demi mengakhiri diskriminasi,” jelas Ubaid. Sebelumnya diberitakan, satu tahun lalu, tepatnya pada Selasa, 25 Mei 2025 pukul 14.19 WIB, MK mengucapkan putusan yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang memikirkan jenjang pendidikan untuk anak-anak mereka.
Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh JPPI dikabulkan MK.
Dalam Amar Putusan ditegaskan, Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 bertentangan dengan konstitusi.
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Putusan MK melalui Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat itu kemudian mengubah norma tersebut.
Dalam putusannya, MK tak hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri.
Tetapi juga di sekolah swasta atau pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sepanjang tidak dimaknai, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Suhartoyo.
Sumber: kompas














