
JPPI Sebut SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 Akan Berdampak ke Guru Kemenag, Sebab…
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebut penugasan guru non-ASN hanya sampai 31 Desember 2026. JPPI menegaskan semua guru seharusnya diperlakukan setara, tanpa ada diskriminasi.
“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI melalui keterangannya kepada detikEdu, Jumat (8/5/2026).
Menurut JPPI, kebijakan ini berbahaya karena berpotensi meniadakan guru-guru honorer dari sekolah negeri secara perlahan. JPPI menilai perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri.
“Bahkan, di berbagai daerah, pemecatan ini sudah banyak menimpa guru honorer (non-ASN), bahkan PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Padahal selama puluhan tahun, guru-guru honorer inilah yang menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara dalam menyediakan tenaga pendidik,” sebut Ubaid.
JPPI meminta agar guru non-ASN baik di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag) tidak diabaikan. Pasalnya, jika negara gagal melindungi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru-guru tersebut, melainkan juga jutaan peserta didik di negara ini.
Menurut Ubaid, kebijakan keguruan yang diterapkan di Kemendikdasmen biasanya juga akan diadopsi untuk guru-guru di bawah Kemenag. SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 dinilai secara praktik juga akan berdampak pada guru-guru di bawah Kemenag, misalnya guru pendidikan agama Islam di sekolah.
“Karena guru yang diangkat Kemenag, banyak juga yang mengajar di sekolah-sekolah di bawah Kemendikdasmen. Contoh, semua guru PAI di sekolah itu statusnya dikelola oleh Kemenag, padahal dia ngajar di sekolah di bawah Kemendikdasmen,” jelas Ubaid.
“Jadi SE ini secara praktik juga berdampak pada guru-guru di bawah Kemenag, baik yang di sekolah maupun madrasah. Karena itu, ketika bicara guru non-ASN berarti menyangkut semua dan itu tugas negara untuk menjamin status dan kesejahteraannya,” imbuhnya.
Jutaan Guru Masih Hidup dengan Upah Tidak Layak
JPPI menilai persoalan ini merupakan akibat langsung dari salah urus fiskal pendidikan nasional. Anggaran pendidikan yang semestinya diprioritaskan untuk memenuhi hak dasar pendidikan, utamanya seperti penyediaan dan kesejahteraan guru, menurut JPPI, semakin banyak diarahkan kepada program-program populer yang tidak menyentuh akar masalah dalam dunia pendidikan.
“Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” ujar Ubaid.
Ubaid mengatakan krisis pendidikan di Indonesia sekarang ini bukan karena anak kekurangan konsumsi di sekolah, tetapi karena ketersediaan guru yang belum cukup dan berkualitas, serta belum sejahtera.
“Sekolah-sekolah di berbagai daerah kekurangan guru, ruang kelas rusak, dan beban kerja guru semakin berat. Namun anggaran pendidikan justru tidak diarahkan secara serius untuk memperbaiki salah satu fondasi utama pendidikan nasional: guru,” kata Ubaid.
JPPI mendesak pemerintah untuk hadir bagi seluruh guru, tidak hanya yang berstatus ASN.
“Yang seharusnya menjadi prioritas justru guru-guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta yang selama ini bekerja dalam kondisi upah rendah, tanpa kepastian status, bahkan tanpa perlindungan sosial memadai,” tegas Ubaid.
Baca artikel detikedu














