
Kasus FH UI, JPPI: Paradoks Pusat Belajar Hukum dan Keadilan Jadi Tempat Kekerasan Seksual
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) adalah sebuah paradoks dalam dunia pendidikan.
“Kasus di FH UI memperlihatkan paradoks serius. Kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan,” kata Ubaid melalui keterangan pers, Selasa (14/4/2026).
Dia mengatakan, kasus tersebut bisa menjadi pertanda ruang aman untuk belajar tak lagi aman untuk para penuntut ilmu. Hal ini terlihat dari data JPPI pada kuartal pertama Januari-Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Soal Pelecehan, Kompak Disoraki “Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas,” imbuhnya.
Dari jumlah tersebut, para pelaku adalah tenaga pendidik dan kependidikan 33 persen, siswa 30 persen, orang dewasa 24 persen, dan lainnya 13 persen.
Dominasi pelaku dari kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan menunjukkan runtuhnya teladan moral dalam sistem pendidikan.
Mereka yang seharusnya mendidik dan melindungi, justru menjadi bagian dari masalah. “Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik,” imbuhnya.
Menurut Ubaid, kasus di FH UI adalah tamparan keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman? 16 Mahasiswa UI Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dikeluarkan Diberitakan sebelumnya, 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.
Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.
Sumber: kompas













