Di Sidang MK, JPPI Tegaskan MBG Bukan Bagian dari Penyelenggaraan Pendidikan

0
29

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji memberikan keterangan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (20/5/2026).

Perkara ini merupakan gugatan uji materiil terhadap UU APBN 2026 yang menjadikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai komponen anggaran pendidikan. Berdasarkan informasi di situs Tracking MK RI, pemohon perkara ini terdiri dari Umran Usman, Miftahol Arifin, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi, Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed.

Dalam keterangannya di MK, Ubaid menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa sektor pendidikan sangat membutuhkan keberpihakan 20 persen anggaran pendidikan guna mendukung kebutuhan dasar pendidikan yang sampai hari ini masih memprihatinkan.

“Jangan sampai konstitusi pendidikan kita diperalat sebagai alat legitimasi fiskal bagi program di luar penyelenggaraan pendidikan. Ini penting diperhatikan, sebab menyangkut nasib masa depan hak pendidikan jutaan anak Indonesia,” ujar Ubaid, dalam siaran pers dikutip Kamis (21/5/2026).

Ia mendapat dua pertanyaan dari pemohon supaya dapat dijawab. Pertama, bagaimana penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dan persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi pendidikan saat ini? Kondisi sarana pendidikan Ubaid menjelaskan, sampai hari ini, dokumen Kemendikdasmen mencatat ada 3.945.259 juta anak Indonesia yang tidak bersekolah.

Sebanyak 48 persen dari mereka bahkan belum pernah menikmati bangku sekolah sama sekali, termasuk jenjang dasar atau SD.

“Bahkan, keberadaan gedung SD bagi sebagian anak adalah barang mewah, karena tidak ada di desa/kelurahan dan mendapatkannya dirasa masih susah,” ucap Ubaid.

Ia menuturkan, kondisi ini tidak hanya terjadi di daerah 3T, tapi juga di Jabodetabek. Dari sekitar 1.495 desa dan kelurahan di Jabodetabek, 137 desa dan kelurahan di antaranya hanya memiliki satu SD negeri. Bahkan ada 24 desa dan kelurahan sama sekali tidak memiliki SD negeri.

“Meski kini pemerintah mewajibkan sekolah hingga 13 tahun (Wajar 13 Tahun), layanan pendidikan dasar kita masih belum menjangkau semua anak. Ini kondisi di Jadebotabek. Di luar wilayah ini, pasti lebih memperihatikan,” tuturnya. Belum lagi kondisi infrastruktur sekolah yang rusak, ruang kelas bocor, dan fasilitas yang tidak layak.

“Data pemerintah sendiri menunjukkan lebih dari 60 persen gedung SD di Indonesia mengalami kerusakan dalam berbagai tingkat. Di saat yang sama, ketimpangan pendidikan antarwilayah masih sangat tajam.

Angka Partisipasi Sekolah (usia 16-18 tahun), di DI Yogyakarta mencapai lebih dari 90 persen. Sementara di Papua Tengah hanya sekitar 47 persen. Artinya, tempat lahir seorang anak di republik ini masih menentukan apakah ia memiliki masa depan atau tidak,” paparnya.

Masih ada guru honorer yang menunggu kepastian nasib Ubaid menambahkan, guru-guru non-ASN atau honorer sekolah negeri dan swasta dengan 74 persen gaji yang di bawah Rp 2 juta per bulan juga tengah menunggu kepastian nasib mereka.

Ia menekankan isi UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) yang memerintahkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan. Bukan bagian dari pendidikan Pertanyaan kedua yang Ubaid dapat, apakah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan?

“Yang Mulia, menurut saya, penyelenggaraan pendidikan memiliki batasan yang ketat. Ia adalah aktivitas yang melekat pada proses instruksional, pedagogis, akademik, dan manajerial lembaga pendidikan agar proses belajar-mengajar dapat berlangsung,”

Ubaid mengungkap jawabannya kepada Majelis Hakim. Ia juga berujar meskipun MBG berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi program ini domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat. Bukan komponen intrinsik dari sistem pembelajaran nasional. Berdasarkan UU Sisdiknas Pasal 35, ada delapan Standar Nasional Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan yang harus dicapai.

Standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, tenaga pendidikan dan kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

“Saya telah menguji posisi MBG terhadap seluruh delapan standar tersebut. Hasilnya jelas, MBG tidak memenuhi satu pun komponen inti penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, memasukkan MBG ke dalam mandatory spending pendidikan merupakan perluasan makna yang melampaui batas konstitusional pendidikan itu sendiri,” kata Ubaid.

Ubaid sepakat dengan argumentasi pemerintah tentang anak yang lapar sulit belajar. Akan tetapi dalam hukum tata negara, kata Ubaid, sesuatu yang mendukung pendidikan tidak otomatis menjadi pendidikan karena jika demikian maka transportasi siswa, subsidi rumah orangtua.

Bahkan program pengentasan kemiskinan juga dapat diklaim sebagai anggaran pendidikan karena semuanya berdampak pada kesiapan belajar anak.

“Yang Mulia, bahaya terbesar jika MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan bukan hanya soal administrasi anggaran, tetapi soal penggerusan hak pendidikan itu sendiri.

Anggaran pendidikan kita saat ini masih belum cukup menyelesaikan masalah sekolah rusak, jutaan anak putus sekolah, kesejahteraan guru, dan rendahnya kualitas pendidikan,” jawab Ubaid.

Ia merujuk kepada putusan MK setahun lalu soal sekolah dasar gratis di negeri dan swasta yang sampai hari ini masih belum bisa ditunaikan. Yang menurutnya ada pengaruh atas anggaran raksasa MBG dimasukkan ke dalam porsi 20 persen anggaran pendidikan.

“Dengan begitu, ruang fiskal untuk memperbaiki akses dan kualitas pendidikan inti akan semakin menyempit. Akibatnya, mandatory spending pendidikan berubah fungsi: bukan lagi untuk memperkuat pendidikan, tetapi menjadi keranjang pembiayaan berbagai urusan negara yang ditempelkan secara administratif ke sektor pendidikan,” ujar Ubaid lagi.

Sumber: kompas

Comments are closed.