JPPI: MBG Seharusnya Tidak Masuk Anggaran Pendidikan

0
22

Pembiayaan MBG dinilai sebaiknya dikeluarkan dari anggaran pendidikan. Hal ini karena  anggaran yang ada belum mampu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI, Abdullah Ubaid Matraji, menyampaikan, pembiayaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG seharusnya dikeluarkan dari alokasi mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Pemerintah dinilai perlu mencari sumber fiskal lain agar anggaran pendidikan tidak beralih fungsi membiayai urusan di luar pendidikan itu sendiri.

Hal itu disampaikan Abdullah Ubaid Matraji dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/5/2026). Ubaid menjadi salah satu ahli yang dihadirkan oleh pemohon uji materi UU APBN 2026, selain Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Muhtar Said dan dua saksi pendidik, Agung Solihin dan Siti Mardiyah.

Dalam keterangannya, Ubaid mengatakan, MBG tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan karena tidak memenuhi batasan yang berlaku secara konstitusional.

”Penyelenggaraan pendidikan memiliki batasan yang cukup ketat, yakni aktivitas yang melekat pada proses instruksional, pedagogis, akademik, dan manajerial lembaga. Semua itu dijalankan agar proses belajar- mengajar dapat berlangsung,” ujar Ubaid.

Ilustrasi MBG masuk Perguruan Tinggi

Ia menilai, meski program MBG berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi program tersebut merupakan domain jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat, bukan komponen intrinsik dari sistem pembelajaran nasional.

Standar pendidikan

Pasal 35 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan delapan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi, meliputi standar kompetensi lulusan, isi, proses penilaian, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan.

Menurut Ubaid, MBG tidak memenuhi satu pun komponen inti dari standar tersebut. ”Karena itu, memasukkan MBG ke dalam mandatory spending pendidikan merupakan perluasan makna yang melampaui batas konstitusi itu sendiri,” katanya.

Ubaid mengakui bahwa anak yang sehat memang penting bagi pendidikan. Namun, ia menegaskan bahwa sesuatu yang mendukung pendidikan tidak otomatis menjadi urusan penyelenggaraan pendidikan.

”Jika logika itu dipakai, semua yang terkait dengan pendidikan, semuanya dianggap pendidikan, maka transportasi siswa, subsidi rumah orangtua, bahkan program pengentasan kemiskinan pun bisa diklaim sebagai anggaran pendidikan karena semuanya berdampak pada kesiapan belajar anak,” ujarnya.

Apabila batasan itu diabaikan, kata Ubaid, batas konstitusi akan menjadi kabur dan mandatory spending kehilangan makna aslinya.

Ubaid memperingatkan, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan bukan sekadar persoalan administratif. Langkah itu, menurutnya, berpotensi menggerus hak pendidikan itu sendiri.

Anggaran pendidikan yang ada saat ini disebut belum mampu memenuhi kebutuhan dasar, seperti perbaikan infrastruktur sekolah, penanganan angka putus sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, serta perbaikan kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penyelenggaraan pendidikan dasar harus dilaksanakan tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta. Namun, putusan itu hingga kini belum dapat dilaksanakan secara nasional.

”Kenapa? Sebab, anggaran raksasa MBG dimasukkan ke dalam porsi 20 persen pendidikan. Dengan begitu, ruang fiskal untuk memperbaiki akses dan kualitas pendidikan akan semakin menyempit,” kata Ubaid.

Operasional sekolah

Sementara itu, Agung Solihin dalam kesaksiannya menjelaskan tentang masih banyaknya fasilitas sekolah yang rusak dan terbengkalai. Di sekolah SMP Boarding School yang ia kelola, kondisi sekolah sangat memprihatinkan, seperti atap sekolah yang bolong, toilet rusak, dan asrama yang tak layak huni. Operasionalisasi sekolah sangat tergantung dari dana BOS (bantuan operasional sekolah). Sebab, pemilik Yayasan sudah tidak bisa lagi menyubsidi sekolah, terutama setelah pandemi Covid-19.

Dana operasional sekolah diakui sangat terbatas. Belum lagi honor pendidik yang minim dan sering kali telat. Akibatnya, kata Agung, banyak guru yang terpaksa keluar atau tidak aktif karena honornya tak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Rata-rata guru di tempatnya bekerja hanya menerima honor Rp 300.000 hingga Rp 400.000 yang pencairannya sangat bergantung pada turunnya dana BOS.

Akibat operasional sekolah yang terkendala anggaran, Agung mengatakan, siswa akhirnya kembali ke rumah. Para guru akhirnya mengajar dengan cara berkeliling desa yang menjadi tempat tinggal peserta didik. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan dua angkatan yang tersisa agar bisa lulus. Untuk menutup biaya operasional guru yang harus mengajar secara berkeliling, ia bersama koleganya memutuskan untuk berjualan keripik ke warung-warung.

Menurutnya, MBG memang membuat anak kenyang. Namun, anak yang kenyang tidak secara otomatis membuat  mereka mau belajar atau menjadi pintar. Ia mengatakan, penting juga untuk menjaga semangat guru. Sebab, jika guru lelah, kesal, dan tidak fokus mengajar karena masalah kesejahteraan, kegiatan belajar-mengajar juga menjadi tidak efektif.

MK akan kembali menggelar sidang uji materi UU APBN Tahun 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan para ahli dan saksi pada awal Juni mendatang.

KOMPAS

Comments are closed.