Pembatasan Media Sosial Anak Disorot JPPI, Tanpa Literasi Dinilai Sulit Efektif
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memberikan catatan kritis perihal kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi media sosial bagi anak-anak berusia 16 tahun ke bawah.
Meskipun secara prinsip sepakat anak-anak harus dilindungi dari eksploitasi dan konten negatif, kebijakan tersebut dinilai seperti upaya instan mengatasi masalah akut.Sekolah Dasar & Menengah (K-12) “Kita sekarang hidup di era digital yang oksigennya adalah informasi.
Membatasi akses tanpa memperkuat benteng di dalam diri anak itu ibarat membendung air laut dengan tangan kosong, pasti jebol,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji saat dihubungi, Minggu 29 Maret 2026.
Peraturan serupa, kata dia, sebenarnya sudah pernah ada. Ubaid mencontohkan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang PSE yang menjanjikan perlindungan anak. Faktanya, efektivitas dan pengawasannya aturan tersebut dinilai memble.
“Fakta-fakta di era sebelumnya, antara lain anak-anak masih dengan mudah memalsukan umur saat mendaftar,” ucap Ubaid. Platform medsos global pun masih sering abai karena sanksi dari pemerintah tidak pernah benar-benar menggigit.
“Jika polanya masih sama—hanya mengeluarkan aturan tanpa sistem verifikasi yang canggih dan sanksi tegas bagi platform, maka kebijakan 28 Maret ini hanya akan jadi seremoni regulasi semata,” ucapnya.
JPPI khawatir kebijakan tersebut bakal mengalami nasib yang sama dengan aturan-aturan sebelumnya, yakni gagah di atas kertas, tetapi lumpuh di lapangan. “Tanpa keterlibatan aktif orang tua dan penguatan kapasitas pendidik, pembatasan usia ini hanya akan menciptakan kucing-kucingan antara anak dengan guru/orangtua,” ujarnya. Pemerintah, menurut Ubaid, jangan hanya sibuk membatasi hilir (pengguna/anak), tetapi abai membenahi hulu (mutu pendidik dan tanggung jawab platform).
Jangan sampai aturan itu dibuat hanya untuk menggugurkan kewajiban seolah-olah sudah bekerja. Padahal, anak-anak kita tetap dibiarkan “telanjang” tanpa literasi di tengah hutan rimba medsos yang ganas. KPAI Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia turut menyikapi pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026.
Komdigi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan bagi pelaksanaan PP Tunas. Salah satu masalah krusial yang diatur dalam PP Tunas dan Keputusan Menteri Komdigi adalah pembatasan akses akun platform digital berisiko tinggi bagi anak usia di bawah 16 tahun.
Dengan aturan tersebut, platform digital tidak diperbolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun medsos dari anak usia di bawah 16 tahun. Di saat yang sama, paltform digital juga harus memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak usia di bawah 16 tahun. Untuk tahap pertama, ada delapan yang harus memblokir akun-akun milik anak berusia di bawah 16 tahun yaitu: Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. KPAI mendukung penuh kebijakan memberlakukan PP Tunas dengan pengawasan ketat.
“Dukungan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa PP Tunas dibuat untuk kepentingan terbaik anak, khususnya perlindungan di ranah digital,” kata Anggota KPAI Kawiyan dalam keterangan tertulisnya.
Keluarga Fakta di lapangan, platform digital berisiko tinggi, yaitu medsos menggandung risiko berupa konten-konten negatif dan berbahaya. Konten-konten tersebut seperti perundungan online (cyberbullying), pornografi, eksploitasi seksual online, adiksi atau kecanduan, serta paparan konten tidak pantas.
Termasuk pula di dalamnya kecanduan gim online dan terpapar konten kekerasan melalui game online. KPAI berharap pemerintah bersikap tegas dalam implementasi PP Tunas dan mengawal kepatuhan para penyelenggara platform digital dengan diikuti pemberian sanksi tegas. Sikap tegas tersebut bersifat mutlak karena arah dari PP Tunas adalah memberikan perlindungan terhadap anak di ranah digital. “KPAI berpendapat implementasi PP Tunas yang mulai efektif berlaku sejak 28 Maret 2026 yang ditandai dengan pemutusan dan pemblokiran akses delapan medsos dan jerasing hanyalah merupakan langkah awal dari sebuah komitmen besar negara untuk memberikan perlindungan anak di ranah digital.
Langkah besar tersebut harus diikuti dengan komitmen dan kepatuhan semua platform digital. Kepatuhan implementasi itu meliputi seluruh pasal yang ada pada PP Tunas yang harus dilakukan oleh platform digital seperti klasifikasi usia pengguna, klasifikasi risiko plaftorm, pembatasan akses berdasarkan usia, perlindungan data pribadi anak, moderasi konten, transparansi algoritma, keharusan platform digital melakukan edukasi dan literasi kepada orangtua dan anak, mekanisme pengaduan, dan audit kepatuhan.
Kepatuhan platform melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dimandatkan PP Tunas akan menjadi kunci keberhasilan PP Tunas dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ranah digital. Secara moral dan sosial, platform digital sebagai bagian dari dunia usaha memiliki tanggung jawab ikut serta memberikan perlindungan kepada anak.
Pasal 72 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 mengatur peran serta dunia usaha dalam perlindungan anak yaitu melalui kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, produk yang ditujukan untuk anak harus aman bagi anak, dan berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan. Asuh digital KPAI menambahkan, implementasi PP Tunas juga membutuhkan peran serta masyarakat.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 48 Ayat 4 PP Tunas mengenai masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital.
“Jadi kalau ada anak usia di bawah 16 tahun masih memiliki akun platform digital atau media sosial, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukannya ke Kementerian Komdigi atau instansi terkait di daerah,” ucap Kawiyan.
Perlindungan anak di ranah digital bukan sebagai isu tambahan, melainkan juga bagian terpenting dari perlindungan anak secara keseluruhan. “Hari ini, kehidupan anak-anak tidak bisa dipisahkan dari ruang digital karena di sanalah mereka belajar, berinteraksi, dan membentuk jati diri.” Untuk itu, aktivitas anak-anak di ruang digital harus dipastikan keamanannya, dijauhkan dari akses platform digital yang mengandung banyak risiko negatif yang kontra produktif dengan proses tumbuh kembang anak-anak.
KPAI mendorong pula pemerintah memperbanyak konten dan akun digital yang bersifat edukatif, kreatif, serta hiburan sehat bagi anak di bawah usia 16 tahun. Hal tersebut menjadi penting setelah pemberlakuan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi yang diterapkan pemerintah.
KPAI menilai pembatasan tersebut perlu diimbangi dengan penyediaan alternatif ruang digital yang aman dan ramah anak. Lembaga itu pun mendorong pemerintah melalui sejumlah kementerian/lembaga terkait untuk memfasilitasi lahirnya lebih banyak akun, kanal, dan platform digital yang menghadirkan konten edukasi, kreativitas, literasi digital, serta hiburan yang sehat bagi anak-anak. PP Tunas dan Peraturan Menteri Komdigi yang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun harus diikuti dengan penguatan ekosistem digital ramah anak. Soalnya, anak tetap membutuhkan ruang berekspresi, belajar, dan mendapatkan hiburan yang positif di dunia digital.
Ketua KPAD Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory mengatakan, secara umum anak-anak belum memiliki literasi digital dan kontrol diri memadai untuk menyaring konten. Menurut dia, pemerintah -melalui Kementerian Komunikasi dan Digital- menerbitkan dan mengimplentasikan kebijakan itu sebagai bentuk penguatan, bahwa ruang digital mesti ramah dan sesuai tahap perkembangan anak.
Panduan & Petunjuk Perjalanan “KPAD Kabupaten Bandung mendukung kebijakan itu, tapi dengan sejumlah catatan. Implementasinya mesti disertai edukasi dan pengawasan, tak semata-mata bersifat pembatasan administrasi,” ucap Ade Irfan Al Anshory, kemarin.
Ade memandang, boleh jadi anak mengakali penerapan kebijakan itu dengan memasukkan keterangan usia yang tak sebenarnya atau menggunakan data orangtua. Berkenaan dengan hal itu, efektivitas penerapan kebijakan itu bergantung pada keikutsertaan keluarga maupun orang-orang dalam lingkungan terdekat. (Bambang Arifianto, Satira Yudatama)***












