Konten Viral “Cukup Saya WNI” Jadi Alarm Keras buat LPDP: Momentum Evaluasi Sistem Seleksi

0
374

Polemik yang menyeret penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, terkait pernyataannya “cukup saya WNI, anak jangan” semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola beasiswa negara.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menegaskan bahwa beasiswa LPDP bukanlah pemberian cuma-cuma dari pemerintah, melainkan bentuk investasi publik yang bersumber dari uang rakyat.

“Beasiswa LPDP itu bukan hadiah cuma-cuma dari pemerintah, melainkan investasi rakyat. Uang yang dipakai adalah Dana Abadi Pendidikan yang bunganya berasal dari pajak rakyat, termasuk pajak petani dan buruh,” kata Ubaid kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).

Menurut dia, karena dana yang digunakan bersumber dari Dana Abadi Pendidikan yang dihimpun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan sosial kepada publik.

Oleh karena itu, ketika ada alumni yang dinilai menunjukkan sikap kontradiktif terhadap kepentingan nasional, persoalannya tidak lagi semata-mata soal kebebasan berekspresi. Setelah Konten DS Viral, Apa yang Perlu Dibenahi dalam Tata Kelola LPDP? Artikel Kompas.id

“Maka, ketika ada alumni yang justru menunjukkan sikap kontradiktif terhadap kepentingan nasional, itu bukan sekadar masalah kebebasan berpendapat, melainkan masalah etika dan pertanggungjawaban publik,” ujarnya.

Sanksi tegas sebagai pesan moral Ubaid menyebut, langkah tegas seperti memasukkan nama ke dalam daftar hitam (blacklist) atau bahkan mewajibkan pengembalian dana beasiswa dapat dipertimbangkan sebagai bentuk penegasan komitmen negara. Baginya, kebijakan tersebut bukan semata untuk menghukum individu, tetapi untuk menjaga integritas program.

JPPI memandang langkah tegas tersebut sebagai pesan penting agar tidak muncul mentalitas “habis manis sepah dibuang”, yakni memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, tetapi mengabaikan tanggung jawab kebangsaan setelah lulus.

Ia menekankan, beasiswa LPDP dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang berkontribusi bagi Indonesia. Karena itu, penerima beasiswa tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari komitmen kebangsaan dan integritas pribadi. Evaluasi sistem seleksi Di sisi lain, Ubaid juga meminta pemerintah tidak berhenti pada polemik individu. Ia mendorong evaluasi sistem seleksi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Perlu ada evaluasi sistem seleksi. Mengapa orang dengan karakter seperti ini bisa lolos? Artinya, selama ini LPDP mungkin terlalu terpaku pada skor TOEFL dan IPK tinggi, tapi abai pada aspek wawasan kebangsaan dan kematangan emosional,” kata dia. Menurutnya, seleksi berbasis angka semata berpotensi mengabaikan dimensi karakter.

Padahal, program yang dibiayai dari dana publik semestinya memastikan penerimanya memiliki komitmen kebangsaan yang kuat. Ubaid juga mengingatkan agar penegakan sanksi tidak bersifat reaktif dan selektif. Ia menyoroti persoalan lain yang selama ini kerap menjadi kritik terhadap LPDP, yakni alumni yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Menurut dia, konsistensi penegakan aturan menjadi kunci menjaga kredibilitas program beasiswa negara. Jika negara tegas pada satu kasus, maka standar yang sama harus diberlakukan kepada semua penerima beasiswa. “Jangan sampai sanksi hanya tajam ke individu yang viral, sementara ribuan alumni lain yang tidak mau pulang ke Indonesia, hanya diam-diam bekerja di luar negeri tanpa kontribusi, justru dibiarkan begitu saja,” kata Ubaid.

Penataan ulang LPDP Hal senasa juga disampaikan Anggota Komisi X DPR Habib Syarief. Dia meminta LPDP melakukan pendataan ulang terhadap para alumni penerima beasiswa. Pendataan tersebut dimaksudkan untuk melihat komitmen para alumni penerima beasiswa LPDP untuk Indonesia.

“Penggunaan uang negara berarti penerima harus memastikan bahwa ilmu dan kompetensi yang diperoleh benar-benar diabdikan untuk kemajuan Indonesia. Jika ada yang tidak menjalankan komitmennya, maka harus ada penegakan aturan yang tegas,” ujar Syarief dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, LPDP merupakan salah satu program untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Peningkatan kualitas SDM tersebut tidak hanya untuk individu penerima beasiswa, melainkan juga ditujukan untuk masyarakat lewat pengabdiannya di Indonesia. “Bahwa saat ini kondisi bangsa belum seperti yang mereka idealkan tentu menjadi tanggung jawab bersama untuk memperbaikinya, bukan malah menunjukkan penyesalan sebagai WNI,” ujar Syarief.

Di samping itu, ia juga meminta LPDP memperketas seleksi bagi calon penerima beasiswa yang akan menempuh pendidikan di luar negeri. Ia mengingatkan bahwa LPDP berasal dari uang rakyat yang harus dijawab dengan integritas dan komitmen penerima beasiswa, bukan sekadar kecakapan akademik.

“Kami meminta agar pemerintah memperketat seleksi LPDP. Pernyataan yang disampaikan oleh alumni penerima LPDP yang viral itu menunjukkan bahwa masih ada yang belum sepenuhnya mematuhi aturan. Penerima beasiswa harus memiliki integritas dan komitmen kuat karena ini menggunakan uang negara,” ujar Syarief.

Disentil Menkeu dan Wamendikti Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie turut memberi sentilan terhadap konten Dwi. Purbaya mengingatkan para penerima beasiswa LPDP perihal sumber pendanaan pendidikan mereka.

Terlebih, LPDP merupakan lembaga yang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan yang dipimpin Purbaya. “Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026).

Purbaya berpesan agar para awardee dan alumni beasiswa LPDP untuk tidak menghina jika merasa tidak senang dengan negara. “Saya harapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, ya kalau mau tidak senang ya tidak senang. Tapi jangan menghina-hina negara lah. Jangan begitu,” ucap Purbaya.

Ia menegaskan akan meminta kembali biaya yang telah dipakai sebagai modal untuk menempuh pendidikan jika awardee LPDP melontarkan hinaan kepada negara. “Tidak apa-apa kalau tidak patriotis tapi jangan menghina negara deh. Itu saya saya mengingatkan kepada teman-teman yang lain dari LPDP,” tuturnya lagi.

Sementara itu, Stella Christie mengingatkan bahwa beasiswa dari negara adalah amanah, bukan sekadar fasilitas.

“Kontroversi yang muncul belakangan ini pada dasarnya mencerminkan kegagalan pendidikan moral pada tahap awal kehidupan. Beasiswa tidak dipahami sebagai amanah, melainkan sekadar fasilitas. Di sinilah letak persoalannya,” ujar Stella kepada Kompas.com, Minggu (22/2/2026).

Stella lantas bercerita pernah dikecam netizen karena mengimbau penerima beasiswa S1 luar negeri Kemendikti Saintek untuk menganggapnya sebagai utang. Menurutnya, kenyataannya memang begitu, di mana setiap beasiswa dari negara adalah utang budi. “Meski demikian, jawaban atas persoalan ini bukanlah dengan memperketat sistem beasiswa melalui lapisan demi lapisan pembatasan. Pembatasan yang berlebihan justru berpotensi menumbuhkan sikap sinis: penerima beasiswa menjadi kurang bersyukur kepada negara dan sibuk mencari celah untuk menghindari kewajiban,” jelasnya.

Kewajiban penerima beasiswa LPDP LPDP menegaskan setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban kontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Baca juga: Dirut LPDP Sebut 8 Awardee Kena Sanksi karena Tak Mengabdi, 36 dalam Proses Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso mengatakan, sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian atau kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun,” kata Dwi kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

Skema 2N+1 yang merupakan kewajiban bagi alumni penerima bantuan LPDP untuk berkontribusi dan berada di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N). Contoh, jika seorang penerima beasiswa LPDP Magister menjalani masa studinya selama dua tahun di luar negeri, maka ia wajib mengabdi di Indonesia selama empat tahun ditambah satu tahun.

Suami Dwi Sasetyaningtyas Diduga Belum Jalankan Pengabdian Dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas yang menempuh studi magister selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun. Menurut LPDP, Dwi Sasetyaningtyas telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. “Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.

Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” jelas Dwi. Selain itu, LPDP juga menyinggung suami DS berinisial AP yang turut menjadi perhatian publik dan diketahui merupakan alumnus LPDP. Menurut Dwi, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.

LPDP saat ini melakukan pendalaman internal dan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Konten yang jadi polemik Dwi Sasetyaningtyas, yang merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) sempat viral di berbagai media sosial karena postingannya.

Kronologi ini cukup panjang, karena awalnya netizen hanya fokus pada konten Dwi yang dianggap cukup merendahkan negara yang sudah membiayai dirinya kuliah. Masalah semakin membesar, ketika banyak netizen mengulik kehidupan pribadi awardee LPDP ini termasuk dugaan suaminya yang belum menuntaskan kewajiban sebagai penerima LPDP.

Kasus ini bermula dari Dwi yang membagikan satu konten di Instagram dan Threads miliknya. Isinya mengenai anak keduanya yang resmi jadi WNA Inggris/British Citizen.

“Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA,” tulisnya dalam salah satu konten. Netizen banyak geram, merasa narasi tersebut kurang bijak dilontarkan seorang awardee LPDP.

Banyak netizen yang merasa, sebagai awardee LPDP tidak patut menghina negaranya sendiri yang sudah membantunya untuk kuliah. Belakangan, suami dari Dwi Sasetyaningtyas juga merupakan penerima beasiswa LPDP yang diduga belum menjalankan pengabdian di Indonesia.

KOMPAS.COM

Comments are closed.