Wajib Simak, Berbagai Masalah PPDB 2018
Siedoo, HAMPIR semua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 tak lepas dari persoalan. Terutama keluhan dari orang tua siswa, seperti soal pendaftaran lewat online atau daring, zonasi sekolah hingga masalah SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Lebih dari itu, persoalan lain juga terkait dengan biaya pendaftaran hingga jual beli kursi.
Online Membuat Kesal
Di Pekanbaru, Provinsi Riau, Sumatera misalnya. Orang tua murid mengeluhkan pendaftara pakai sistem online cukup membuat kesal. Sebab, tak bisa diakses dengan mulus. Situs resmi pendaftaran kerap bermasalah.
“Tidak bisa diakses, error terus,” ucap Marina, salah seorang wali murid, yang hendak mendaftarkan anaknya di salah satu SMP di Pekanbaru sebagaimana ditulis rebuplika.co.id.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengaku kondisi tersebut terjadi lantaran PPDB daring masih mengandalkan pihak sekolah masing-masing. Pemerintah kota memang tidak memberikan dana alokasi khusus untuk sistem pendaftaran secara online.
“Setidaknya dengan total sekitar 15 ribuan lulusan sekolah dasar yang melakukan pendaftaran. Tentu hal ini mungkin saja menyebabkan sistem tersebut menjadi error atau terganggu fungsinya,” katanya.
Sistem Zonasi Dilematis
Disamping itu, yang dipersoalkan adalah zonasi. Hal ini seperti yang diakui salah satu orang tua wali murid Puji Rahayu. Warga Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tersebut mendaftarkan keponakannya di SMP N 2 Purwokerto.
Ia mengakui sistem zonasi sangat merugikan, nilai tinggi yang dimiliki tak mempengaruhinya mendapatkan satu kursi di sekolah favorit.
“Saya tinggal 2,3 km dari sekolah, tapi sekolah ini masuk dalam zonasi 2,4 meter. Ponakan saya sampai menangis karena takut tersalip dengan pendaftar lain yang masuk dalam zonasi dekat sekolah. Padahal, nilai ujian ponakan saya tinggi, tapi tidak berpengaruh,” ungkapnya sebagaimana ditulis metrojateng.com.
Humas SMP N 2 Purwokerto, Agus Widodo menuturkan sistem zonasi juga menjadi persoalan sendiri bagi sekolah. Pihaknya kerap mendapatkan keluhan dari orang tua wali murid yang akan mendaftarkan anaknya.
“Ini menjadi dilematis sekolah, tapi apa boleh buat karena sudah aturan dari Mendikbud. Menurut ketentuan memang yang utama adalah zona. Jadi meski berprestasi kami tetap utamakan zona,” tuturnya.
Orang Mapan Kantongi SKTM
Di Karanganyar, Jawa Tengah, juga dipersoalkan tentang SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Sebab, surat tersebut sebagai salah satu persyaratan pendaftaran PPDB online di Karanganyar. Para pendaftar siswa baru yang kebetulan memiliki golongan ekonomi mapan, banyak menyertakan SKTM, agar anaknya bisa diterima di sekolah favorit.
Munculnya kebijakan baru, di mana pihak sekolah wajib menerima para pemegang SKTM, justru banyak dimanfaatkan. Karenanya, Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta pada pihak sekolah agar lebih teliti dan juga selektif menerima SKTM yang dilampirkan saat pendaftaran PPDB melalui sistem online.
“Saya minta sekolah lakukan pengecekan. Cek pemegang SKTM, apakah benar dari keluarga miskin atau bukan. Meski pada prinsipnya semua anak berhak untuk sekolah,” ucap Juliyatmono sebagaimana ditulis okezone.com.
Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, PPDB tahun ajaran 2018-2019 mendapat banyak keluhan orang tua siswa. Masih banyak calon siswa termasuk calon siswa dari keluarga miskin tak bisa diterima di sekolah negeri karena daya tampung ruang kelas yang tidak cukup.
Ia mengatakan, terbatasnya daya tampung ruang kelas tersebut banyak terjadi di sekolah yang berada di daerah padat penduduk, karena adanya sistem zonasi dalam PPDB. Pemerintah perlu turun tangan memberikan solusi untuk memastikan calon siswa tersebut bisa diterima di sekolah negeri.
“Secara prinsip, dalam rangka wajib belajar 12 tahun semua anak didik harus dapat sekolah. Tidak boleh ada anak didik yang tidak dapat sekolah. Apa jadinya ada amanat konstitusi untuk wajib belajar 12 tahun tapi anak-anak tidak bisa mendaftar di sekolah,” ucapnya sebagaimana ditulis antara.com.
Dugaan Pungli
Berdasarkan laporan hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 2 Juli, terdapat 885 pengaduan masyarakat yang masuk dari seluruh wilayah Tanah Air. Aduan terbanyak, yakni sekitar 34%, mengenai tarif pendaftaran PPDB yang dinilai tidak terkontrol.
“Tahun kemarin semua jenjang harus gratis dan diatur dalam Permendikbud. Tahun ini berbeda, karena peraturan membolehkan pihak sekolah SMA/SMK untuk memasang tarif saat pendaftaran. Akibatnya, pihak sekolah bebas menentukan dan korbannya adalah orang tua yang tidak siap untuk membayar,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji sebagaimana ditulis mediaindonesia.com.
Jenis pengaduan lain yang diterima JPPI antara lain dugaan pungli dan jual beli kursi (20%), manipulasi Surat Keterangan Tidak Mampu (16%), tidak adanya afirmasi kepada anak berkebutuhan khusus (11%), nomor induk kependudukan peserta didik tidak terdaftar dalam sistem PPDB daring (10%).
“Di salah satu SDN di Gresik misalnya, pungli dengan alasan bantuan perbaikan fasilitas sekolah. Di daerah lain, ada juga dengan berbagai alasan berbeda, seperti biaya LKS, seragam, buku, dan lain-lain. Padahal pungutan seperti ini dilarang dalam Permendikbud No 75/2016,” tambahnya.
Kemendikbud Terjunkan Tim Audit
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui menerima banyak pengaduan terkait pelaksanaan PPDB tingkat SMA dan SMK tahun 2018.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan, keluhan terkait PPDB yang diterima pihaknya cukup beragam, yang paling sering yakni mengenai adanya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB, kebijakan PPDB, dan pelbagai pertanyaan tentang PPDB.
Masyarakat juga banyak yang mengadu perihal adanya ketetapan pembayaran uang yang dibebankan kepada mereka menyangkut pelaksanaan PPDB jalur mandiri. Untuk itu, pihaknya akan menerjunkan tim audit ke lapangan.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.