Terkait Pungutan Uang Akademik, Ombudsman Pantau SMAN 1 Sumbar
PADANG – Ombudsman Sumatera Barat mencurigai adanya pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Sumbar. Dugaan itu terkait pungutan uang seleksi pendaftaran dari siswa. Ombudsman menilai penarikan uang tersebut tanpa dasar.
Hal tersebut dikatakan oleh Plt. Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, di Padang, Senin (26/2). Ia mengetahui ada pungutan uang seleksi pendaftaran tersebut dari brosur pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMAN 1 Sumbar tahun pelajaran 2018/2019. Pada poin sembilan syarat pendaftaran di brosur itu ditulis “membawa biaya seleksi akademik”.
“Seleksi merupakan bagian dari rangkaian PPDB. Sudah lama kita berhasil menghapuskan segala jenis pungutan yang tidak ada dasarnya dalam PPDB. Setahu saya, hal ini pernah terjadi pada tahun ajaran 2013/2014. Ada biaya tes akademik, psikologi, dan lain-lain yang dimintakan kepada orang tua. Memasuki tahun 2015, pungutan itu tidak ada lagi,” ujarnya.
Adel mengkhawatirkan, pungutan yang dilakukan oleh SMAN 1 Sumbar itu ditiru oleh sekolah seluruh kabupaten/kota yang kewenangannya di bawah Pemprov Sumbar. Padahal, PPDB sudah ada anggarannya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN, dan di SMAN ada Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari APBD.
Sehubungan dengan hal itu, kata Adel, pihaknya sedang menyiapkan tim khusus untuk mengawas PPDB. Tim tersebut akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Hal itu berkaitan dengan komitmen Disdik Sumbar dengan Ombudsman Sumbar pada tahun lalu berdasarkan evaluasi PPDB SMA.
“Komitmen tersebut adalah, pertama, bebas biaya atau bebas pungli itu karena memang tahun lalu tidak kami temukan; kedua, transparansi proses, jumlah kuota, rombel atau daya tampung. Jangan sampai ada kepala sekolah mengotak-atik kuota penerimaan untuk kepentingan tertentu; ketiga, perlu petunjuk teknis khusus bagi sekolah yang menerapkan boarding school, seperti SMA 1 Sumbar itu; keempat, penghapusan PPDB mandiri supaya tidak ada diskriminasi. PPDB serentak se-Sumbar. Pengawasan PPDB adalah agenda tahunan kami karena pungutan PPDB merupakan soal rawan,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala SMAN 1 Sumbar, Yurnilis membenarkan bahwa pihaknya memungut biaya seleksi akademik untuk PPDB tahun pelajaran 2018/2019. Pihaknya memungut PPDD sebesar Rp75 ribu. Pihaknya menggunakan uang itu untuk proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pelaporan seleksi akademik.
“Dana BOS hanya Rp19 juta. Dana BOS tidak cukup untuk seleksi akademik. Untuk sosialisasi saja sudah berapa biayanya. Belum lagi untuk operasional petugas pendaftaran karena uang makan mereka dibayar. Belum lagi untuk membeli ATK (alat tulis kantor). Ada juga untuk biaya meminjam kursi. Peserta pendaftaran biasanya mencapai 900 orang, sedangkan kursi yang ada hanya 500 kursi. Perlu biaya untuk meminjam 400 kursi lagi,” ucapnya.
Yurnilis mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan izin dari Disdik Sumbar untuk memungut biaya seleksi akademik.
Adapun Kepala Disdik Sumbar, Burhasman, saat dihubungi mengatakan, pihaknya membolehkan pungutan seleksi akademik untuk sekolah berasrama (boarding school) seperti SMAN 1 Sumbar. Alasannya, sekolah asrama memerlukan biaya untuk melaksanakan seleksi akademik.
“Biaya seleksi akademik ini bukan untuk sekolah reguler, melainkan untuk sekolah boarding. Mereka butuh biaya untuk seleksi akademik karena calon siswa akan menginap,” katanya.
Saat dimintai keterangan lagi mengenai pungutan tersebut, Plt. Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan, apa pun alasannya, penyelenggara sekolah tidak punya dasar untuk memungut uang seleksi akademik. Karena pungutan tidak ada dasar, pihaknya menilainya sebagai pungli.
“Seharusnya, BOP untuk sekolah boarding ditambahkan dari APBD supaya sekolah tidak memungut lagi biaya seleksi akademik. Seharusnya, biaya seleksi akademik sudah diakomodir dari BOP. Solusinya, BOP sekolah boarding dinaikkan, dibedakan dari sekolah lain,” ujarnya.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.