Temuan 446 SKD Palsu Jateng Akibat Pemaksaan Zonasi

0
661

Jakarta – Permasalahan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di beberapa daerah menjadi evaluasi tersendiri bagi Kemendikbud dan pemangku kepentingan lainnya. Sebagai contoh, permasalahan ditemukannya 446 calon siswa SMA Negeri yang menggunakan surat keterangan domisili (SKD) palsu pada PPDB online di Jawa Tengah (Jateng). Ini merupakan akibat dari kebijakan zonasi yang dinilai belum dapat diterima di beberapa wilayah Indonesia

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, contoh permasalahan zonasi terkait pemalsuan SKD di Jawa Tengah tersebut merupakan salah satu akibat pemaksaan sistem zonasi yang dilakukan oleh penyelenggara kebijakan. Pemerintah, ia nilai, belum sepenuhnya mahami gejolak di masyarakat akibat carut-marutnya sistem yang belum tersosialisasikan dengan baik.

“Biang keroknya adalah pemaksaan zonasi yang didukung oleh kesenjangan mutu sekolah. Maka orang rela melakukan berbagai manipulasi data demi bisa masuk ke sekolah tujuan. Gejolak ini yang belum dimengerti oleh pemerintah,” ungkap Ubaid saat dihubungi Gatra.com, baru-baru ini.

Belum ada sinkronisasi antara pemerintah pusat yang diwakilkan oleh Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah (Pemda) tentang kebijakan zonasi juga menjadi satu hal yang patut dievaluasi pada penyelenggaraan tahun ini. Selain itu, harus ada kajian lebih lanjut terkait penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019/2020 yang tahun ini dianggapnya menjadi kebijakan yang dipaksakan.

“Permendikbud model zonasi yang dipaksakan secara nasional itu masalahnya. Begitu pula dengan pemda yang tidak punya political will soal pemerataan mutu, itu juga masalah besar. Karena itu selalu kisruh dan menimbulkan gaduh,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ubaid mengatakan bahwa penyelenggaraan PPDB zonasi tahun ini bisa menjadi evaluasi untuk penyelenggaraan di tahun depan. Dirinya menyarankan agar para pemangku kepentingan khususnya di kebijakan zonasi untuk bisa duduk bersama dalam menyiapkan regulasi maupun aksi di lapangan demi terciptanya sistem PPDB yang lebih siap di tahun depan.

Leave a reply