Tanpa SK Bupati, Guru Honorer di Gowa Tidak Dapat Gaji
SUNGGUMINASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa saat ini tengah mendata jumlah guru honorer dan staf yang bertugas di seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gowa.
Kadis Pendidikan Gowa, Abdul Salam mengatakan, pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah pasti guru honorer yang mengabdi di Gowa. “Setelah jumlah tenaga guru honorer ini terdata, kita akan usulkan untuk memperoleh SK Bupati. Pihak sekolah tidak lagi diperbolehkan membayar gaji honorer tanpa ada SK Bupati ,” tukas Salam kepada SINDOnews, Selasa, (13/02/2018).
Menurut Salam, berdasarkan regulasi dana BOS terbaru, tercantum aturan bahwa guru honorer yang hanya mengantongi SK Kepala Sekolah tidak diperbolehkan diberi gaji. “Jika semua guru honorer ini sudah mengantongi SK dari bupati maka mereka bisa mengurus NUPTK atau Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Mereka juga sudah bisa ikut dalam program sertifikasi guru,” jelasnya.
Disamping itu, pendataan juga akan menyasar guru honorer yang telah memiliki masa pengabdian cukup lama. Mereka lanjut Salam akan langsung diusulkan untuk masuk Kategori 2 (K2). “Bukan hanya guru, namun staf honorer yang ada di sekolah juga akan diberi SK Bupati,” tambah Salam.
Bupati Gowa, Adnan Ichsan Yasin Limpo mengatakan, pihaknya sementara mengkaji langkah yang tepat menangani guru honorer. “Kalau Pemkab yang SK kan berarti Pemkab yang gaji. Sekarang kalau SK pemkab tapi sekolah yang gaji apa boleh? Ini yang kita kaji dan berkoordinasi dengan pusat,” tandasnya.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.