Tangkal Penyebaran Covid-19, JPPI Dukung Rapid Antigen
JawaPos.com – Mulai 18 Desember lalu, Pemerintah menetapkan masyarakat yang hendak bepergian wajib menyertakan rapid antigen sebagai syarat ke luar atau ke dalam kota. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di libur panjang natal 2020 dan tahun baru 2021 (nataru).
Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengapresiasi langkah tersebut. Sebab, apabila mobilitas masyarakat tidak terkendali, maka akan berpengaruh negatif pada dunia pendidikan.
Pasalnya, pada Januari 2021 nanti, seluruh sekolah yang telah memenuhi daftar ceklis dan mendapat izin dari pemerintah daerah (pemda), sekolah serta komite sekolah akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
“Untuk menahan laju penyebaran, saya setuju itu diterapkan,” ungkapnya kepada JawaPos.com, Minggu (20/12).
Akan tetapi, ia memberikan imbauan, ada baiknya keluarga yang memiliki anak di usia sekolah serta para guru tidak melakukan bepergian. Sebab, khawatirnya akan menimbulkan klaster Covid-19 di lingkungan sekolah.
“Meski libur, sebaiknya menahan diri karena kasus masih mengalami peningkatan. Apalagi sekolah akan masuk, ini bisa meningkatkan risiko menyebar ke sekolah. Bisa lewat guru, orang tua, anak, mauoun masyarakat. Menghindari risiko tertular ini penting,” tegasnya.
Kemudian, ia juga meminta agar para pemda dan sekolah melakukan pemantauan dengan ketat kesiapan pembukaan sekolah. Jangan ada kelalaian yang menimbulkan bahaya bagi pendidikan Indonesia.
“Sekolah tidak bisa dibuka sembarangan. Harus dengan pertimbangan matang, kesiapan penerapan protokol kesehatan, zona wilayah, dan juga persetjuan orang tua dan masyarakat sekitar,” tandas Ubaid.
“Dinas tidak boleh egois mementingkan dirinya sendiri lalu berdampak pada keselamatan jiwa anak dan masyarakat,” sambungnya.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.